Jaga Tradisi Integritas Desa Percontohan KPK, Desa Sepempang Raih Skor 96 dan Desa Limau Manis Didampingi Inspektorat Natuna Perluas Budaya Antikorupsi

Surat Perintah Tugas Inspektur No. 700.1.2.4/210/INSP/X/2026
Program Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI & Replikasi Pemkab Natuna
Irban Wilayah II (Pemerintahan Desa) & Tim Pencegahan Korupsi APIP Natuna
Desa Sepempang (Bunguran Timur) & Desa Limau Manis (Bunguran Timur Laut)
5 Komponen Utama dan 18 Indikator Desa Antikorupsi Standardisasi KPK RI
RANAI, INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NATUNA β Keberhasilan gemilang desa-desa di Kabupaten Natuna dalam ajang penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus dijaga dan diperluas. Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengintensifkan program pendampingan dan replikasi nilai-nilai integritas desa ke seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Natuna, pertengahan Oktober 2026.
Sebagaimana tercatat dalam rilis resmi KPK RI dan Pemerintah Kabupaten Natuna, Desa Sepempang di Kecamatan Bunguran Timur sukses mencetak prestasi membanggakan dengan meraih skor penilaian 96 berkategori “Istimewa” pada evaluasi lapangan oleh Tim Satgas Desa Antikorupsi KPK RI yang dipimpin Wakil Kepala Satgas Aris Dedi Arham. Prestasi ini melengkapi capaian Desa Limau Manis di Kecamatan Bunguran Timur Laut yang sebelumnya berhasil menembus 5 besar desa terbaik percontohan antikorupsi tingkat nasional.
Penilaian tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Natuna Hj. Cen Sui Lan, Wakil Bupati Jarmin, Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, serta jajaran auditor Inspektorat Kabupaten Natuna di aula pertemuan desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Natuna, Robertus L.S., S.H., M.H., CTIA, CGCAE, CTFAIA, menegaskan bahwa pencapaian nilai 96 oleh Desa Sepempang dan reputasi nasional Desa Limau Manis bukanlah sekadar perburuan angka statistik, melainkan teladan nyata penerapan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di pulau terluar Indonesia.

“Prestasi Desa Sepempang meraih skor 96 adalah bukti nyata bahwa tata kelola desa kepulauan mampu berintegritas tinggi. Kami di Inspektorat memastikan keberhasilan ini direplikasi ke Desa Limau Manis dan seluruh 70 desa lainnya di Natuna melalui pembinaan intensif berkelanjutan.”
“Prestasi yang ditorehkan Desa Sepempang dan Limau Manis menjadi bukti autentik bahwa aparatur desa di garda terdepan perbatasan mampu mengelola dana desa secara sangat bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Tugas Inspektorat Natuna saat ini adalah mengawal agar standar emas ini ditularkan kepada seluruh 70 desa di 17 kecamatan yang tersebar di pulau-pulau Natuna,” tegas Robertus.
Dalam proses replikasi ini, APIP Inspektorat Natuna memberikan pendampingan intensif pemenuhan 5 komponen utama dan 18 indikator Desa Antikorupsi KPK RI, yang mencakup: Penguatan Tata Laksana Pemerintahan Desa, Penguatan Pengawasan oleh BPD dan Warga, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Tanpa Pungli, Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Anggaran (Musrenbangdes), serta Penguatan Kearifan Lokal berbasis norma adat dan agama.
Inspektorat Natuna juga menyediakan layanan pendampingan regulasi dan Klinik Konsultasi Desa gratis melalui kantor Inspektorat di Bukit Arai maupun layanan pesan WhatsApp APIP 0811-7711-2026 guna memastikan setiap kepala desa dan BPD memiliki ruang bertanya dalam mengamankan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat.
Poin Kunci Pengawasan & Rekomendasi APIP
- Desa Sepempang mempertahankan predikat Desa Antikorupsi Nasional dengan skor evaluasi 96 dari KPK RI.
- Desa Limau Manis dipersiapkan sebagai lokus replikasi percontohan melalui pendampingan 18 indikator kepatuhan.
- Digitalisasi pelaporan APBDes dan keterbukaan akses data publik menjadi pilar kunci pencegahan kebocoran anggaran desa.