Pencegahan Korupsi

Unit Pengendalian Gratifikasi

Pemkab Natuna KPK RI UPG Inspektorat Natuna & KPK RI

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Saluran resmi pelaporan dan penanganan gratifikasi serta benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Prinsip Integritas APIP
"Berani Menolak, Peduli Melaporkan. Setiap Laporan Anda Melindungi Diri Sendiri, Keluarga, dan Daerah."
Maks. 10 Hari Kerja (UPG) Maks. 30 Hari Kerja (KPK)
Dasar Hukum Utama
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001

Pasal 12B mengatur sanksi pidana gratifikasi jabatan. Pasal 12C mengecualikan pidana apabila dilaporkan kepada KPK dalam batas 30 hari kerja.

Regulasi KPK RI
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019

Pedoman pelaporan, verifikasi, dan penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi ASN dan penyelenggara negara se-Indonesia.

Regulasi Daerah Natuna
Perbup No. 24/2021 & SK No. 100.3.3.2-77/2025

Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SK Bupati Natuna No. 100.3.3.2-77/2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Natuna.

Pusat Unduh Dokumen & Formulir Fisik

Format resmi formulir pelaporan gratifikasi (PDF & Word).

Folder Google Drive →
REGULASI RESMI

Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (18 Halaman, PDF Resmi Berita Daerah No. 24 Tahun 2021).

REGULASI TERKAIT

Perbup Natuna No. 8 Tahun 2020

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

MODEL A

Formulir Penerimaan Gratifikasi

Formulir resmi pelaporan atas objek gratifikasi yang telah diterima karena situasi di lapangan tidak dapat ditolak.

MODEL B

Formulir Penolakan Gratifikasi

Formulir pencatatan bukti integritas bahwa pegawai telah menolak pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

BERITA ACARA

BA Serah Terima Objek

Format Berita Acara tanda terima penyerahan fisik barang gratifikasi dari pelapor kepada Sekretariat UPG Natuna.

Tanya Jawab Seputar Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Pedoman kepatuhan ASN dan masyarakat berdasarkan Perbup Natuna No. 24/2021 dan Perbup No. 8/2020

Apakah semua pemberian hadiah kepada ASN dilarang dan wajib dilaporkan?
Tidak semua pemberian dilarang. Gratifikasi yang dilarang adalah pemberian uang, barang, diskon, komisi, tiket, atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN (Pasal 12B UU No. 20/2001 & Perbup Natuna No. 24/2021). Pemberian dalam ranah keluarga yang wajar, cinderamata resmi seminar kedinasan, atau kompensasi profesi yang sah dikecualikan, namun tetap dapat dikonsultasikan ke UPG.
Berapa batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)?
Laporan wajib disampaikan kepada UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau ditolak (Pasal 12 Perbup Natuna No. 24/2021). Tim UPG Natuna selanjutnya memverifikasi dan meneruskan laporan serta rekomendasi penetapan status objek gratifikasi ke KPK RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Bagaimana jika seorang pejabat menghadapi potensi Benturan Kepentingan dalam penugasan?
Sesuai Perbup Natuna No. 8 Tahun 2020, pejabat atau ASN yang memiliki hubungan kekerabatan, kepentingan bisnis, atau afiliasi pribadi dengan pihak yang sedang diperiksa/diberi layanan/ditetapkan pemenang tender, wajib secara tertulis mendeklarasikan benturan kepentingan kepada atasan langsung dan menarik diri (recusal) dari kewenangan pengambilan keputusan tersebut.
Apakah identitas pelapor gratifikasi aman dan dijamin kerahasiaannya?
Dijamin 100% aman. Tim UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan substansi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Bupati Natuna Nomor 24 Tahun 2021. Perlindungan hukum juga diberikan terhadap segala bentuk pembalasan, mutasi tidak berdasar, maupun intimidasi kedinasan.

Butuh Konsultasi atau Konfirmasi Cepat?

Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna siap memberikan pendampingan, klarifikasi, dan konsultasi keraguan atas gratifikasi yang Anda hadapi.

Hotline / WhatsApp UPG: 0811-7711-2026
Email Resmi UPG: upg@inspektorat.natunakab.go.id
Sekretariat UPG Inspektorat Natuna

Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai, Kepulauan Riau (Jam Layanan: Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB).

Portal Aplikasi GOL KPK RI ↗
Pratinjau Infografis
Infografis Preview