Pencegahan Korupsi
Unit Pengendalian Gratifikasi
UPG Inspektorat Natuna & KPK RI
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Saluran resmi pelaporan dan penanganan gratifikasi serta benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pasal 12B mengatur sanksi pidana gratifikasi jabatan. Pasal 12C mengecualikan pidana apabila dilaporkan kepada KPK dalam batas 30 hari kerja.
Pedoman pelaporan, verifikasi, dan penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi ASN dan penyelenggara negara se-Indonesia.
Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SK Bupati Natuna No. 100.3.3.2-77/2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Natuna.
Pusat Unduh Dokumen & Formulir Fisik
Format resmi formulir pelaporan gratifikasi (PDF & Word).
Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (18 Halaman, PDF Resmi Berita Daerah No. 24 Tahun 2021).
Perbup Natuna No. 8 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Formulir Penerimaan Gratifikasi
Formulir resmi pelaporan atas objek gratifikasi yang telah diterima karena situasi di lapangan tidak dapat ditolak.
Formulir Penolakan Gratifikasi
Formulir pencatatan bukti integritas bahwa pegawai telah menolak pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
BA Serah Terima Objek
Format Berita Acara tanda terima penyerahan fisik barang gratifikasi dari pelapor kepada Sekretariat UPG Natuna.
Tanya Jawab Seputar Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan
Pedoman kepatuhan ASN dan masyarakat berdasarkan Perbup Natuna No. 24/2021 dan Perbup No. 8/2020
Apakah semua pemberian hadiah kepada ASN dilarang dan wajib dilaporkan?
Berapa batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)?
Bagaimana jika seorang pejabat menghadapi potensi Benturan Kepentingan dalam penugasan?
Apakah identitas pelapor gratifikasi aman dan dijamin kerahasiaannya?
Butuh Konsultasi atau Konfirmasi Cepat?
Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna siap memberikan pendampingan, klarifikasi, dan konsultasi keraguan atas gratifikasi yang Anda hadapi.
Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai, Kepulauan Riau (Jam Layanan: Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB).
Portal Aplikasi GOL KPK RI ↗