Profil
Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 9 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
01
Rencanakan
Perencanaan program pengawasan
Menetapkan arah dan prioritas pengawasan sebagai dasar kerja APIP.
02
Fasilitasi & Dampingi
Perumusan kebijakan & fasilitasi
Menerjemahkan mandat pengawasan menjadi kebijakan, fasilitasi, dan dukungan pelaksanaan.
03
Uji & Nilai
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian & penilaian
Menjalankan pengawasan substantif dan menghasilkan temuan serta rekomendasi perbaikan.
OUTPUT PENGAWASAN APIP
Rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah deviasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3 dan 4 Peraturan Bupati Natuna Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.