Profil

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Natuna Nomor 9 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
01
Rencanakan

Perencanaan program pengawasan

Menetapkan arah dan prioritas pengawasan sebagai dasar kerja APIP.

02
Fasilitasi & Dampingi

Perumusan kebijakan & fasilitasi

Menerjemahkan mandat pengawasan menjadi kebijakan, fasilitasi, dan dukungan pelaksanaan.

03
Uji & Nilai

Pemeriksaan, pengusutan, pengujian & penilaian

Menjalankan pengawasan substantif dan menghasilkan temuan serta rekomendasi perbaikan.

OUTPUT PENGAWASAN APIP Rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah deviasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.