Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Natuna
Tugas Pokok
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, Inspektorat mempunyai fungsi:
- Perencanaan program pengawasan
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan