Perkuat Akuntabilitas Keuangan Desa Kepulauan, Pemkab Natuna Gelar Pelatihan Pelaporan SPJ bagi Aparatur Desa dan BPD di Serasan

Surat Penugasan Inspektur No. 700.1.2.4/218/INSP/X/2026
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa & Permendagri No. 20 Tahun 2018
Auditor Madya & Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Natuna
Kecamatan Serasan β’ Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD
Penyusunan SPJ Standar, Rekonsiliasi Pajak APBDes, Pengawasan Fisik Dana Desa
SERASAN, INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NATUNA β Komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperkuat tata kelola keuangan desa hingga ke pulau-pulau terdepan kembali diwujudkan secara nyata. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama erat dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Pelatihan Pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Desa yang dipusatkan di Desa Tanjung Balau, Kecamatan Serasan, Jumat (23/10/2026).
Pelatihan teknis ini diikuti oleh para kepala urusan keuangan (Bendahara Desa), Sekretaris Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa di wilayah Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Lokasi geografis Serasan yang berada di perbatasan maritim menuntut pembinaan tata kelola keuangan yang terstruktur agar aparatur desa terhindar dari kendala pelaporan administrasi.
Materi pelatihan difokuskan pada penyeragaman standar penyusunan bukti pertanggungjawaban belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penatausahaan pajak daerah dan pusat, verifikasi nota belanja belanja modal fisik, serta sinkronisasi pembukuan pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis daring.
Narasumber dari tim pendamping pengawasan keuangan desa Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menegaskan bahwa tertib administrasi SPJ merupakan kunci utama akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Banyak kendala di tingkat desa bukan berakar dari niat menyimpang, melainkan karena kelemahan administrasi pembukuan dan ketidaktahuan regulasi pelaporan bukti transaksi. Pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman teknis yang tuntas sehingga setiap rupiah belanja desa memiliki bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan,” papar narasumber.

“Kondisi geografis dan jaringan kepulauan bukan halangan untuk akuntabilitas. Kami melatih aparatur desa di Serasan agar tertib administrasi sejak hari pertama transaksi belanja, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun dan terbebas dari risiko temuan hukum.”
Peran BPD di Kecamatan Serasan juga ditekankan agar turut memahami struktur bukti SPJ, sehingga fungsi pengawasan BPD berjalan selaras dengan siklus pencairan dan pelaporan anggaran tanpa menimbulkan miskomunikasi dengan pemerintah desa.
Para peserta menyambut antusias pelatihan tatap muka ini mengingat kendala akses jaringan internet dan jarak ke ibukota kabupaten di Ranai kerap menjadi tantangan koordinasi. Melalui pembekalan langsung ini, aparatur desa di Serasan merasa lebih percaya diri dalam menuntaskan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2026 secara tertib dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan akan terus melanjutkan program pendampingan tatap muka dan daring secara bergiliran ke kecamatan-kecamatan kepulauan lainnya, sebagai bagian dari visi mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan sejahtera di beranda selatan Laut Natuna Utara.
Poin Kunci Pengawasan & Rekomendasi APIP
- Pelatihan di Serasan membekali aparatur desa keterampilan praktis menyusun SPJ belanja modal dan barang/jasa.
- BPD dilatih menjalankan fungsi checks and balances pengawasan keuangan tanpa menghambat laju program pembangunan desa.
- Kepatuhan pelaporan pajak desa (PPN/PPh) dipercepat melalui integrasi aplikasi SISKEUDES Online.