Layanan Pengawasan
Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT)
Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT)
Layanan verifikasi status pertanggungjawaban keuangan, aset, kepatuhan LHKPN, dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan (Tuntutan Ganti Rugi / TGR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Peruntukan Surat Keterangan Bebas Temuan
Persyaratan administrasi mutasi pindah tugas antar perangkat daerah, antar instansi kabupaten/kota, provinsi, maupun ke instansi vertikal/pusat.
Kelengkapan usul pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan pangkat pilihan, serta seleksi uji kompetensi ASN.
Syarat mutlak pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Bukti bebas tuntutan ganti rugi keuangan daerah dan serah terima aset milik daerah untuk usulan pemberhentian dengan hak pensiun (BUP).
Persyaratan Dokumen (Checklist)
- Surat Pengantar Resmi dari Kepala Perangkat Daerah / OPD pemohon.
- Salinan Keputusan (SK) Pangkat Terakhir & SK Jabatan Terakhir.
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dari BKPSDM.
- Surat Keterangan Bebas Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset/BMD) dari BPKPD.
- Tanda Bukti Pelaporan LHKPN (KPK) atau LHKASN tahun terakhir.
- Surat Pernyataan Bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bermaterai Rp 10.000,-.
Tahapan & Alur Proses
- Pengajuan Online: Pemohon mengisi formulir digital dan menyertakan tautan berkas persyaratan.
- Verifikasi Data Pengawasan: Tim Verifikator memeriksa silang data temuan LHP BPK, LHP Inspektorat, dan status Majelis TGR.
- Paraf Hirarki: Verifikasi oleh Kasubbag, Irban Wilayah terkait, dan Sekretaris Inspektorat.
- Penerbitan TTE: Penandatanganan elektronik oleh Inspektur Daerah dan penerbitan sertifikat SKBT digital ber-QR Code.
Formulir Permohonan Online SKBT
Isi data di bawah ini untuk memulai proses verifikasi penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan.