Indikator Kinerja Utama

Dasar Hukum Resmi
Keputusan Inspektur Daerah Kab. Natuna No. 23 Tahun 2025

Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis pengawasan intern pemerintah daerah yang menjadi acuan penyusunan rencana kerja, penganggaran, dan evaluasi akuntabilitas kinerja.

No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) Target Kinerja Sumber Data / Bukti
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP / LKjIP) Pemerintah Kabupaten Natuna Predikat B / BB Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP KemenPAN-RB
2 Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi Tingkat Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Level 3 (Terdefinisi) Penjaminan Kualitas (QA) BPKP Perwakilan Kepri
Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3 (Integrated) Validasi Kapabilitas APIP BPKP
3 Meningkatnya Efektivitas dan Kualitas Pengawasan Intern Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLHP BPK & APIP) yang Diselesaikan ≥ 85% SIM-TL Inspektorat & SiPTL BPK RI
4 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Pengawasan & Asistensi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Pelayanan Konsultasi dan Pengawasan APIP ≥ 3.50 (Sangat Baik) Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Catatan Legalitas & Periodisasi: IKU ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Natuna Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Periode 2025–2029, melanjutkan pencapaian IKU Periode 2021–2026. Capaian seluruh indikator dilaporkan setiap tahun melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).