Tingkatkan Kapabilitas APIP dan Tata Kelola Berintegritas, Inspektorat Natuna Perkuat Asistensi IEPK Bersama BPKP

Surat Penugasan Tim Asistensi APIP No. 700.1.2.3/230/INSP/X/2026
SE Mendagri No. 800.1.5/3320/SJ & Pedoman IEPK Perwakilan BPKP RI
Tim Pengendalian Kecurangan (FCP) APIP Inspektorat Natuna & BPKP
Ruang Rapat Koordinasi Inspektorat Daerah, Bukit Arai, Ranai
1. Pengelolaan Risiko Korupsi β’ 2. Budaya Integritas β’ 3. Penanganan Kejadian Fraud
RANAI, INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NATUNA β Sebagai wujud konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna memperkuat langkah penguatan tata kelola melalui Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang disinergikan dengan pembinaan teknis Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, akhir Oktober 2026.
Penguatan IEPK ini merupakan implementasi arahan Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3320/SJ, yang menetapkan capaian IEPK sebagai salah satu indikator kinerja utama dalam evaluasi kinerja Inspektur Daerah dan maturitas tata kelola pengendalian fraud di pemerintah daerah.
Kerangka penilaian IEPK mencakup tiga pilar utama: (1) Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi (Corruption Risk Management), (2) Penerapan Strategi Pencegahan Fraud pada Sektor Pengadaan Barang/Jasa dan Perizinan, serta (3) Efektivitas Penanganan Kejadian Korupsi melalui penguatan Whistleblowing System (WBS) dan perlindungan pelapor (whistleblower).
Inspektur Daerah Kabupaten Natuna, Robertus L.S., S.H., M.H., CTIA, CGCAE, CTFAIA, menyampaikan bahwa IEPK menjadi barometer penting untuk mengukur sejauh mana sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Natuna mampu mengantisipasi potensi penyimpangan secara dini dan terukur.

“IEPK menilai sejauh mana sebuah instansi secara nyata mengendalikan potensi korupsi. Inspektorat Natuna menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengintegrasian penilaian risiko korupsi ke dalam siklus perencanaan anggaran daerah.”
“Asistensi bersama BPKP adalah wujud transparansi kami untuk terus meningkatkan kapabilitas pengawasan. Kami tidak hanya mengejar skor numerik IEPK, tetapi ingin memastikan lingkungan kerja di seluruh perangkat daerah Natuna benar-benar bebas dari praktik gratifikasi dan korupsi.”
“Sebagai daerah perbatasan kepulauan dengan dinamika pembangunan yang pesat, kami ingin memastikan bahwa pencegahan korupsi tidak berhenti pada retorika atau slogan. Melalui instrumen IEPK yang dibina langsung oleh BPKP, kami membedah titik rawan kebocoran anggaran pada setiap perangkat daerah, memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta menjamin sistem audit investigatif kami berjalan independen dan profesional,” tegas Robertus di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Bukit Arai.
Hasil asistensi berkala menunjukkan peningkatan signifikan pada pilar pengendalian pencegahan gratifikasi dan penguatan kanal pengaduan masyarakat. Inspektorat Natuna telah mengintegrasikan kanal WBS berbasis nomor layanan WhatsApp 0811-7711-2026 dan portal inspektorat.natunakab.go.id dengan kerahasiaan identitas pelapor yang dijamin penuh.
Melalui sinergi erat dengan BPKP Perwakilan Kepri dan aparat penegak hukum, Pemkab Natuna optimis tata kelola pencegahan korupsi di wilayah terdepan Indonesia ini akan semakin tangguh, transparan, dan memberikan rasa aman bagi aparatur dalam melayani kepentingan masyarakat.
Poin Kunci Pengawasan & Rekomendasi APIP
- Asistensi IEPK memvalidasi kesiapan dokumen eviden pada 3 pilar: pengendalian risiko korupsi, budaya integritas, dan pengelolaan insiden.
- Sistem WBS Natuna dan Kanal Konsultasi Online diakui sebagai inovasi efektif dalam mempercepat penanganan aduan masyarakat.
- Hasil asistensi menjadi dasar rekomendasi perbaikan pengendalian intern sebelum penilaian mandiri nasional.