
NATUNA — Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menggelar kegiatan berbagi praktik baik dan pendampingan pembangunan Zona Integritas secara daring pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan mempertemukan unsur kepala puskesmas, tim pembangunan Zona Integritas, serta Inspektorat Pembantu III untuk membahas perubahan pelayanan, pengelolaan bukti pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Peserta mengikuti kegiatan dari ruang kerja masing-masing. Sasaran pendampingan meliputi kepala UPT puskesmas di Kabupaten Natuna serta tim pembangunan Zona Integritas pada perangkat daerah dan UPT yang diusulkan. Susunan acara mencakup pembukaan, sambutan Inspektur dan Kepala Dinas Kesehatan, penyampaian materi narasumber, diskusi, serta penutup. Format daring digunakan untuk mempertemukan peserta dengan narasumber dalam satu rangkaian pembelajaran.
Pengalaman RSUD Kabupaten Natuna dan Puskesmas Ranai menjadi bahan pembelajaran dalam pendampingan tersebut. Pembahasan mencakup komitmen pimpinan, pembagian tugas tim, budaya pelayanan, inovasi, serta pemantauan pekerjaan. Unit kerja diarahkan untuk menghubungkan kelengkapan administrasi dengan praktik yang berlangsung dalam pelayanan sehari-hari.
Dalam arahannya, Inspektur Daerah Kabupaten Natuna menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas memerlukan komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pendampingan ditujukan untuk memperkuat pemahaman unit kerja yang sedang menyiapkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna turut menekankan keterlibatan pegawai di puskesmas. Pembangunan Zona Integritas perlu menjadi bagian dari budaya kerja organisasi, sehingga tanggung jawab pelaksanaannya melibatkan pimpinan, tim, dan pegawai yang menjalankan layanan. Perubahan tersebut diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pimpinan dan tim berbagi tanggung jawab perubahan
Direktur RSUD Kabupaten Natuna, dr. Ari Fajarudi, memaparkan pengalaman dan strategi pembangunan Zona Integritas di lingkungan rumah sakit. Ia menempatkan komitmen pimpinan sebagai penggerak perubahan. Komitmen itu perlu diikuti pembentukan tim yang solid, pembagian tugas yang jelas, serta dukungan dari unsur organisasi yang menjalankan pekerjaan.
Pembagian tugas menjadi bagian penting karena pembangunan Zona Integritas mencakup pekerjaan yang saling berhubungan. Pengumpulan bukti, pelaksanaan program, dan pemantauan kemajuan memerlukan koordinasi. Kejelasan peran membantu tim mengetahui pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus menjaga hubungan antara kegiatan pelayanan dan dokumentasi yang disiapkan untuk evaluasi.
Ari juga membahas pemantauan dan evaluasi berkala atas pemenuhan bukti pelaksanaan. Dalam paparan tersebut, pemantauan ditempatkan bersama penguatan integritas, disiplin pegawai, dan budaya kerja. Arah pembelajaran ini menunjukkan bahwa pengelolaan dokumen perlu berjalan mengikuti pelaksanaan kegiatan, dengan perhatian pada kesesuaian antara program yang direncanakan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi turut menjadi pokok materi. Orientasinya adalah kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, unit kerja memperoleh bahan pembelajaran untuk melihat hubungan antara pembenahan internal dan layanan yang diterima pengguna. Pengalaman rumah sakit digunakan sebagai contoh praktik yang dapat dipelajari, kemudian disesuaikan dengan tugas serta kondisi masing-masing unit.
Bukti pelaksanaan harus sesuai dengan pekerjaan
Kasubbag Umum, Humas dan Perlengkapan RSUD Kabupaten Natuna yang juga menjadi Sekretaris Tim Zona Integritas, H. Harpen Suryadi, menyampaikan materi pengelolaan dokumen dan bukti pada enam area perubahan. Pembahasannya mencakup administrasi kegiatan, dokumentasi pembangunan Zona Integritas, strategi pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE), serta pengalaman menghadapi proses evaluasi dan penilaian.
Harpen menekankan konsistensi antara pelaksanaan program kerja dan dokumentasinya. Bukti yang dihimpun harus menggambarkan implementasi kegiatan. Melalui pembahasan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai pentingnya mengelola bukti secara berkelanjutan agar pekerjaan yang sudah dilakukan dapat ditelusuri kembali ketika diperlukan dalam pemantauan atau evaluasi.
Pengelolaan bukti berkaitan dengan tertib administrasi sejak kegiatan berlangsung. Unit kerja perlu memahami dokumen yang tersedia, kegiatan yang didokumentasikan, dan hubungan keduanya dengan komponen yang dievaluasi. Pendampingan ini memberi perhatian pada proses tersebut karena kelengkapan dokumen hanya berguna apabila isinya sesuai dengan keadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan kendala pemenuhan bukti, terutama yang berkaitan dengan situs web perangkat daerah. Persoalan yang muncul memperlihatkan bahwa dukungan pengelolaan informasi juga menjadi kebutuhan tim pembangunan Zona Integritas. Pemenuhan bukti melalui situs web memerlukan koordinasi dengan pihak yang menangani informasi dan dokumentasi di unit kerja.
Sesi tanya jawab memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan kebutuhan yang mereka hadapi dalam pengelolaan bukti. Setelah diskusi, Inspektur memberikan arahan tambahan mengenai tindak lanjut pemeriksaan dan ketelitian pertanggungjawaban. Rangkaian tersebut memperluas pembelajaran dari penyusunan dokumen Zona Integritas menuju tanggung jawab pengelolaan administrasi dan pelaksanaan tugas pada unit kerja.
Pelayanan dan pengaduan menjadi perhatian puskesmas
Kepala Puskesmas Ranai, Ns. Nazri, S.Kep., menyampaikan pengalaman mengenai budaya pelayanan prima dan keberlanjutan pembangunan Zona Integritas. Materinya mencakup peran agen perubahan, partisipasi pegawai dalam reformasi birokrasi, inovasi pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peran agen perubahan dibahas dalam kaitannya dengan lingkungan kerja. Pembelajaran tersebut memberi perhatian pada pegawai yang dapat mendorong penerapan kebiasaan kerja yang lebih baik. Partisipasi pegawai juga diperlukan agar pembenahan pelayanan berjalan dalam kegiatan sehari-hari dan memperoleh dukungan dari orang-orang yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.
Pengelolaan pengaduan ditempatkan bersama inovasi pelayanan. Keduanya berkaitan dengan kemampuan unit kerja memahami kebutuhan masyarakat dan memperbaiki pelaksanaan layanan. Dalam pendampingan ini, peserta memperoleh bahan untuk menilai bagaimana budaya pelayanan dan keterlibatan pegawai dapat mendukung pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.
Pengalaman Puskesmas Ranai melengkapi materi yang disampaikan RSUD Kabupaten Natuna. Paparan rumah sakit memberi penekanan pada komitmen pimpinan, kerja tim, dan pengelolaan dokumen, sedangkan pembelajaran dari puskesmas menyoroti budaya pelayanan, agen perubahan, serta pengaduan. Kedua pengalaman tersebut menjadi bahan bagi peserta untuk meninjau kesiapan unit kerjanya masing-masing.
Tindak lanjut pengawasan dan rencana aksi
Inspektur Daerah Kabupaten Natuna memberikan penekanan tambahan mengenai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maupun instansi pengawas lainnya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dilaporkan perkembangannya secara berkala. Penyelesaian rekomendasi menjadi bagian dari tanggung jawab unit kerja dalam pengelolaan pemerintahan.
Arahan tersebut menghubungkan pembangunan Zona Integritas dengan kepatuhan terhadap hasil pengawasan. Unit kerja perlu memperhatikan persoalan yang telah ditemukan melalui pemeriksaan dan menunjukkan perkembangan perbaikannya. Dengan demikian, pembahasan mengenai integritas menyentuh pekerjaan yang dapat dipantau, termasuk penyelesaian rekomendasi dan ketertiban administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas.
Inspektur juga mengingatkan pentingnya penyusunan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara cermat dan akurat. Pernyataan itu harus sesuai dengan kondisi sebenarnya serta mencerminkan tanggung jawab pejabat atas dokumen, data, dan kegiatan yang menjadi kewenangannya. Ketelitian diperlukan agar pertanggungjawaban administratif sejalan dengan fakta pelaksanaan pekerjaan.
Kegiatan pendampingan merumuskan lima arah tindak lanjut bagi unit kerja peserta. Pertama, melakukan evaluasi mandiri terhadap pemenuhan komponen Zona Integritas. Kedua, menyusun rencana aksi sesuai area perubahan. Ketiga, meningkatkan kualitas dokumentasi dan pengelolaan bukti. Keempat, melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala atas kemajuan pembangunan Zona Integritas. Kelima, berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pendampingan lanjutan.
Evaluasi mandiri menjadi titik awal untuk mengenali kesiapan dan kebutuhan perbaikan. Rencana aksi kemudian menjadi acuan pekerjaan berikutnya, sedangkan dokumentasi membantu menunjukkan pelaksanaannya. Pemantauan berkala diperlukan agar perkembangan dapat ditinjau dan kendala yang muncul memperoleh perhatian. Koordinasi dengan Inspektorat menghubungkan kebutuhan unit kerja dengan proses pendampingan.
Kesimpulan kegiatan menempatkan komitmen pimpinan, keterlibatan pegawai, dokumentasi berkelanjutan, dan inovasi pelayanan sebagai unsur yang saling mendukung. RSUD Kabupaten Natuna menjadi salah satu sumber pembelajaran bagi perangkat daerah dan UPT yang sedang membangun Zona Integritas. Pengalaman tersebut dapat digunakan untuk meninjau praktik kerja sekaligus menyusun kebutuhan pendampingan berikutnya.
Pendampingan 19 Juni 2026 ini memberi ruang bagi unit pelayanan kesehatan dan tim pembangunan Zona Integritas untuk belajar dari pengalaman sesama penyelenggara layanan. Tindak lanjutnya diarahkan pada perubahan budaya kerja, keterlibatan pegawai, pengelolaan bukti yang tertib, dan perbaikan pelayanan. Pencapaian tersebut memerlukan pekerjaan berkelanjutan pada masing-masing unit sesuai tugas dan kebutuhan masyarakat yang dilayani.
Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna