
NATUNA — Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Pada 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna ikut menandai peringatan tersebut melalui dua rekaman video ucapan yang tersimpan pada arsip instansi, yaitu ucapan Inspektur Daerah serta ucapan Bupati dan Wakil Bupati Natuna.
Pada tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 sampai 9 Desember 2025. Pengumuman resminya disampaikan melalui siaran pers Nomor 60/HM.01.04/KPK/56/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Tema yang diusung adalah “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. KPK menyebut penyelenggaraannya dirancang bukan sekadar seremoni, melainkan sebagai ruang yang terbuka selama empat hari penuh bagi berbagai kalangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyelenggaraan tahun itu dirancang sejalan dengan arah kebijakan nasional Asta Cita. Peringatan tersebut ditempatkan sebagai momentum refleksi sekaligus kerja bersama antara kementerian dan lembaga, dunia pendidikan, media, industri kreatif, komunitas masyarakat, serta pelaku usaha.
“Pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif, jika seluruh elemen bangsa terlibat. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Rangkaiannya tidak dimulai pada Desember. Sejak September 2025, KPK menggelar Road to Hakordia di berbagai daerah dengan melibatkan sekolah, kampus, komunitas budaya, dan organisasi masyarakat, sebagai upaya memperluas keikutsertaan masyarakat sebelum acara puncak.
Acara puncak pada 9 Desember 2025 dibuka langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta. Pembukaan itu diikuti penampilan seni budaya serta peluncuran sejumlah program antikorupsi nasional.
Pada hari yang sama, di tempat berbeda, KPK mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2025 di Benteng Vredeburg. Survei tersebut memotret risiko sekaligus mutu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan hasilnya menjadi bahan perbaikan bagi instansi yang disurvei.
Selain seminar, diskusi publik, gelar wicara, dan lokakarya tematik, rangkaian itu juga memuat integrity expo berupa pameran pelayanan publik oleh puluhan instansi. Pada 6 sampai 7 Desember 2025, digelar pula pagelaran seni budaya bertajuk Sajjana Gita Laku Satya di Monumen Serangan Umum Yogyakarta, yang terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat beragam program dan layanan yang telah dikembangkan KPK,” ujar Setyo menutup keterangannya.
Pada bagian penutup siaran persnya, KPK menyatakan harapan agar semangat antikorupsi tidak berhenti pada jargon, melainkan tumbuh, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Lembaga itu juga mengundang masyarakat, media, komunitas, serta organisasi sipil untuk ikut serta, dan menyediakan laman khusus berisi keterangan lengkap rangkaian acaranya.
Bagi daerah, peringatan seperti ini berfungsi sebagai penanda waktu. Nilai Survei Penilaian Integritas yang diumumkan pada hari yang sama menjadi bahan yang dapat dibaca perangkat daerah untuk mengetahui letak risiko yang paling perlu diperbaiki pada tahun berikutnya.
Di Kabupaten Natuna, penandaan peringatan tersebut dilakukan dalam bentuk yang sederhana, yaitu penyampaian ucapan melalui rekaman video oleh pimpinan daerah dan pimpinan pengawasan internal. Bentuk itu memungkinkan pesan disebarkan melalui kanal media sosial dan papan informasi publik tanpa memerlukan pengumpulan orang dalam satu tempat.
Penandaannya berlangsung sebulan penuh, bukan sehari
Penandaan di Kabupaten Natuna itu memiliki dasar tertulis yang tersimpan pada arsip Inspektorat Daerah. Berkasnya berupa surat bernomor 400.14.9/524/INSP.UP4/XII/2025, tertanggal Ranai, 1 Desember 2025, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna.
Isinya berupa permintaan penayangan video ucapan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 pada videotron yang dikelola dinas tersebut. Surat itu diberi sifat biasa, dan dilengkapi tautan menuju berkas videonya pada penyimpanan daring instansi.
Bagian yang paling menentukan pada surat tersebut adalah jadwalnya. Penayangan diminta berlangsung setiap hari sepanjang bulan Desember 2025, bukan hanya pada 9 Desember.
Pilihan itu mengubah sifat kegiatannya. Ucapan pada satu hari peringatan akan lewat bersama harinya, sedangkan penayangan sebulan penuh menempatkan pesannya pada jalur orang banyak selama tiga puluh satu hari berturut-turut. Videotron pun menjangkau pembaca yang tidak mencarinya, yaitu orang yang kebetulan melintas, dan itu berbeda dari kanal yang hanya sampai kepada orang yang sudah mengikutinya.
Tanggal suratnya pun mendahului peringatannya, yaitu 1 Desember untuk peringatan 9 Desember. Dengan jarak seminggu lebih, penayangan sudah dapat berjalan sebelum hari puncaknya tiba.
Alasan yang ditulis pada suratnya sendiri
Surat tersebut tidak berhenti pada permintaan teknis. Bagian pembukanya menuliskan alasan permintaan itu, dan alasannya disusun cukup panjang untuk ukuran surat dinas.
Tertulis bahwa permintaan tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran publik bahwa korupsi merugikan negara, mengancam keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan. Tertulis pula penegasan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, institusi, dan pemerintahan.
Rumusan itu sejalan dengan pesan yang disampaikan pada tingkat nasional pada tahun yang sama, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Kesamaan rumusan tersebut menunjukkan bahwa penandaan di daerah tidak berjalan sendiri. Pesannya mengikuti pesan nasional, sedangkan bentuk penyampaiannya disesuaikan dengan sarana yang tersedia di daerah.
Pelaksanaannya ikut didokumentasikan
Berkas yang sama memuat bagian dokumentasi, yaitu lembar yang mencatat penayangan video ucapan tersebut pada videotron Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna.
Bagian itu membuat berkasnya lengkap sebagai satu rangkaian, yaitu permintaan, pelaksanaan, dan buktinya. Permintaan yang tidak disertai bukti pelaksanaan hanya menunjukkan bahwa sesuatu pernah diminta, bukan bahwa sesuatu pernah berjalan.
Bagi pengawas internal, kebiasaan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatannya sendiri memiliki arti tambahan. Kegiatan pembelajaran antikorupsi termasuk dokumen yang diminta pada penilaian efektivitas pengendalian korupsi, sehingga bukti penayangan semacam ini berkedudukan sebagai bahan penilaian, bukan sekadar arsip kegiatan.
Tautan penyimpanan daring yang tercantum pada surat tidak dimuat pada naskah ini, sebab tautan itu mengarah ke ruang berkas kerja instansi.
Ajakan kepada semua pihak itu ada wujudnya
Tema peringatan tahun itu mengajak seluruh pihak turut serta. Pada arsip Inspektorat Daerah, ajakan tersebut dapat ditunjuk wujudnya sepanjang tahun, dan sasarannya memang berbeda-beda.
Pada Mei 2025 berjalan sosialisasi antikorupsi dan saluran pengaduan bagi perangkat daerah. Pada Juli 2025 arsip memuat video sosialisasi antikorupsi bagi anak usia dini. Pada Oktober 2025 berjalan sosialisasi pencegahan kecurangan bagi pihak penyedia barang dan jasa. Pada Desember 2025 berjalan penayangan ucapan peringatan pada videotron.
Deretan itu memperlihatkan rentang sasaran yang lebar. Anak usia dini berada pada ujung yang satu, sedangkan penyedia barang dan jasa serta aparatur berada pada ujung yang lain. Keduanya jarang berada pada satu daftar kegiatan yang disusun sebuah instansi pengawasan internal.
Pemilihan sasaran anak usia dini pada khususnya menunjukkan cara pandang yang berjangka panjang. Pembelajaran pada usia itu tidak akan terbaca pada penilaian tahun berjalan, dan hasilnya baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Dengan susunan seperti itu, peringatan pada Desember tidak berdiri sebagai acara tunggal. Ia menjadi penutup bagi kegiatan yang sudah berjalan sepanjang tahun, sekaligus penanda waktu bagi kegiatan tahun berikutnya.
Bagi pembaca, cara paling sederhana menilai kesungguhan sebuah peringatan adalah memeriksa apa yang berjalan di luar tanggal peringatannya. Bila kegiatannya hanya ada pada hari itu, peringatannya memang berhenti sebagai seremoni. Bila kegiatannya tersebar sepanjang tahun dan sasarannya berganti-ganti, peringatan tersebut berkedudukan sebagai penanda, bukan sebagai isi pekerjaannya.
Kanal penyebarannya memang sudah tersedia. Arsip dokumentasi sarana Inspektorat Daerah mencatat penggunaan Facebook, Instagram, YouTube, serta videotron sebagai media informasi publik, sehingga rekaman ucapan seperti ini dapat ditayangkan berulang tanpa biaya tambahan.
Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna