
NATUNA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan monitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Limau Manis. Monitoring dihadiri langsung Wakil Ketua Tim Satgas Desa Antikorupsi KPK, Ariz Dedy Arham, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Desa Limau Manis menjadi perhatian karena sebelumnya meraih nilai 94 dengan kategori istimewa. Desa tersebut juga menjadi desa percontohan dalam penilaian Desa Antikorupsi pada 2023. “Alhamdulillah, tahun 2023 yang lalu Desa Limau Manis mendapatkan nilai 94 dengan kategori istimewa,” kata Ariz Dedy Arham.
Ia menjelaskan, monitoring kali ini dilakukan untuk memastikan nilai dan praktik antikorupsi yang telah dibangun Desa Limau Manis tetap dipertahankan secara konsisten. “Kami melakukan kegiatan monitoring untuk menjaga konsistensi Desa Limau Manis dan memastikan desa ini tetap menjadi desa antikorupsi,” ujarnya. Pemberitaan lain pada hari yang sama mengutip pernyataannya, “Monitoring ini penting untuk memastikan Desa Limau Manis tetap mampu mempertahankan nilai-nilai antikorupsi yang sebelumnya menjadi dasar penilaian.”
Menurut Ariz Dedy Arham, idealnya monitoring dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, karena sejumlah kendala, KPK baru dapat kembali melakukan monitoring pada 2026. KPK juga berencana melakukan penilaian ulang pada 2028. “Pada tahun 2028 kami akan datang kembali ke sini untuk melakukan penilaian ulang. Akan kita lihat apakah Desa Limau Manis masih pantas untuk dijadikan percontohan,” ujarnya.
Menjaga konsistensi sesudah predikat
Selain monitoring, kedatangan KPK menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan program Desa Antikorupsi di Kabupaten Natuna. Desa Limau Manis diharapkan dapat menjadi tempat belajar bagi desa lain, termasuk Desa Sepempang yang akan menjalani penilaian pada hari berikutnya. Desa Sepempang diproyeksikan menjadi desa kedua di Kabupaten Natuna yang menyandang status Desa Percontohan Antikorupsi. “Kami berterima kasih kepada Desa Limau Manis yang bersedia menjadi guru bagi Desa Sepempang dalam rangka menjadi desa percontohan antikorupsi yang kedua di Kabupaten Natuna,” katanya.
Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik menyambut baik monitoring yang dilakukan KPK. Ia menyebut kehadiran tim KPK sebagai kesempatan penting untuk melihat keberlanjutan program Desa Antikorupsi yang telah dibangun bersama, sekaligus menguji apakah kebiasaan yang sudah terbentuk masih berjalan tanpa dorongan penilaian. Menurut Jarmin Sidik, predikat yang diraih pada 2023 merupakan hasil dari proses observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan indikator, hingga penilaian langsung oleh KPK. “Nilai 94 bukan sekadar angka, tetapi merupakan kepercayaan sekaligus amanah yang harus kita pertahankan,” ujarnya.
“Pada tahun 2023, Desa Limau Manis menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepulauan Riau yang terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat nasional,” kata Jarmin Sidik. Ia menegaskan, “Predikat Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru predikat tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.” Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Desa Limau Manis, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat untuk terus mempertahankan budaya antikorupsi.
Pada kegiatan yang sama, Jarmin Sidik meminta seluruh pemerintah desa di Kabupaten Natuna membangun dan menerapkan budaya antikorupsi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Menurut dia, nilai antikorupsi tidak boleh hanya dijalankan oleh desa yang telah mendapatkan predikat sebagai desa percontohan. “Jangan sampai setelah memperoleh penghargaan, semangat antikorupsi menjadi berkurang. Kita harus menunjukkan bahwa apa yang dinilai dan diapresiasi KPK itu benar-benar menjadi budaya yang terus hidup dan berkembang,” ujarnya. Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Natuna siap menerima masukan, rekomendasi, dan evaluasi dari KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Kepala Desa Limau Manis Zarkawi menyampaikan, penerapan nilai antikorupsi di desanya dilakukan melalui keterbukaan pelayanan, pelibatan masyarakat, serta pengelolaan program yang disesuaikan dengan kebutuhan warga. Ia mengatakan, pemerintah desa berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka, baik selama jam kerja maupun di luar jam kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak. “Apapun urusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, tentu sesuai dengan kebutuhan yang mereka inginkan. Kami terbuka selama jam kantor maupun di luar waktunya,” ujarnya.
Zarkawi menyebut masyarakat Limau Manis masih menjunjung tinggi semangat gotong royong dengan memberikan dukungan berupa tenaga maupun pikiran. Ia menambahkan, pemerintah desa mengelola pelayanan dasar melalui Badan Usaha Milik Desa, khususnya layanan air bersih bagi masyarakat. Menurut dia, pengelolaan layanan tersebut dilakukan dengan tarif yang ditetapkan melalui keputusan dan musyawarah bersama. “Kami berharap hasil monitoring kali ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan komitmen terhadap penerapan budaya antikorupsi tetap terjaga dan kami siap untuk dinilai ulang untuk 2028 nanti,” katanya.
Persiapan lintas perangkat daerah
Sebelum monitoring berlangsung, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Tim Pendamping Kabupaten menggelar rapat koordinasi persiapan di Aula Kantor Desa Limau Manis pada Rabu, 9 September 2026. Rapat tersebut dihadiri Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna beserta jajaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna Ikhwan Solihin beserta jajaran, Camat Bunguran Timur Laut Tarmizi, serta Kepala Desa Limau Manis Zarkawi bersama jajaran.
Pada rapat persiapan itu, Pemerintah Desa Limau Manis memastikan keterlibatan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa, serta perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan organisasi masyarakat desa. Rangkaian monitoring dan evaluasi dijadwalkan tidak hanya berupa pemaparan, tetapi juga diskusi dan tanya jawab, verifikasi dokumen, serta kunjungan lapangan sebelum penyampaian hasil dan penutupan kegiatan.
Lima komponen yang diperiksa
Penilaian desa antikorupsi memakai kerangka yang sudah baku. Laporan pemantauan Inspektorat Daerah tahun 2026 menyebut indikatornya terdiri atas lima komponen, sembilan belas indikator, dan sembilan puluh dua bukti dukung.
Kelima komponen itu tersusun pada arsip bukti Desa Limau Manis tahun 2026, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Sebarannya tidak merata. Penguatan tata laksana memuat lima indikator, penguatan pengawasan tiga, penguatan kualitas pelayanan publik lima, penguatan partisipasi masyarakat tiga, dan kearifan lokal dua.
Isi indikatornya cukup konkret. Pada komponen tata laksana, yang diminta antara lain peraturan desa, keputusan kepala desa, atau prosedur baku mengenai perencanaan sampai pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, mekanisme evaluasi kinerja perangkat desa, serta pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
Pada komponen pengawasan, salah satu indikatornya berbunyi tidak adanya aparatur desa dalam tiga tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi. Indikator itu tidak menilai dokumen, melainkan keadaan yang sebenarnya.
Komponen pelayanan publik menuntut adanya layanan pengaduan bagi masyarakat serta survei kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah desa. Komponen partisipasi menuntut keterlibatan warga pada penyusunan rencana kerja pemerintah desa dan keterlibatan lembaga kemasyarakatan pada pelaksanaan pembangunan.
Komponen terakhir yang paling khas. Kearifan lokal menilai adanya budaya lokal atau hukum adat yang mendorong pencegahan korupsi, serta keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang ikut mendorong upaya tersebut.
Buktinya pun disusun per tahun. Pada arsip Desa Limau Manis, tiap indikator memuat berkas terpisah untuk 2024, 2025, dan 2026, sehingga yang dinilai bukan keadaan satu tahun melainkan kesinambungannya.
Susunan itu menjelaskan mengapa monitoring tetap diperlukan meski predikatnya sudah diraih pada 2023. Predikat yang tidak dirawat akan kehilangan dasarnya sendiri ketika bukti tahun berjalan tidak lagi diperbarui, dan pemeriksaan berkala itulah yang menahan agar capaian lama tidak berhenti menjadi catatan di atas kertas.
Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna