Desa Sepempang Raih Nilai 96 dalam Penilaian Desa Antikorupsi

Kegiatan pembentukan dan penguatan Desa Antikorupsi di Kabupaten Natuna
Dokumentasi kegiatan Desa Antikorupsi di Kabupaten Natuna.

NATUNA — Desa Sepempang memperoleh nilai 96 dengan kategori istimewa dalam penilaian Desa Antikorupsi yang melibatkan unsur Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau dan KPK.

Capaian nilai 96 dengan kategori istimewa menjadi momentum bagi Desa Sepempang untuk menjaga keberlanjutan transparansi, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pengawasan. Prestasi tersebut diharapkan mendorong praktik antikorupsi yang konsisten.

Pada tingkat desa, transparansi perencanaan dan anggaran perlu berjalan bersama partisipasi masyarakat. Pembinaan dan pengawasan membantu pemerintah desa memahami kewajiban, memperbaiki administrasi, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan warga.

Bagi warga desa, tata kelola yang terbuka memudahkan pengawasan sosial dan memperkuat kepercayaan terhadap penggunaan dana publik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Informasi dan sumber

Naskah ini disusun berdasarkan sumber resmi dan dokumentasi kegiatan. Lihat sumber rujukan.

Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna