BPKP Kepri Bimbing Teknis APIP Natuna yang Bertahan pada Level 3

Bagikan:
Bimbingan teknis peningkatan kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
Bimbingan teknis BPKP Kepri kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, 11–12 Mei 2026. Foto: BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

NATUNA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyelenggarakan bimbingan teknis kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna. Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada 11 sampai 12 Mei 2026, bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna. Bimbingan teknis itu merupakan bentuk peningkatan kapabilitas APIP daerah.

Pelaksanaan bimbingan teknis dipimpin oleh Alex Hendrawijaya selaku Koordinator Pengawasan Bidang P3A, bersama tim pendamping. Kegiatan difokuskan pada peningkatan kualitas peran layanan dan profesionalisme.

BPKP Kepri berkedudukan sebagai pembina APIP daerah. Dalam kedudukan itu, BPKP Kepri terus berupaya memastikan level kapabilitas APIP daerah di seluruh Provinsi Kepulauan Riau minimal mampu mencapai level 3. Target tersebut disebutkan untuk lingkup seluruh provinsi.

Pada level 3, APIP diharapkan mampu melaksanakan pengawasan intern berbasis risiko. Pengawasan itu ditujukan untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan pemerintah yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya pemberian peringatan dini atas fraud, serta perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.

Bimbingan teknis dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Trisulo Verianto. Dalam pembukaan itu ia menekankan bahwa APIP daerah harus memiliki kesadaran dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang bersih dan akuntabel.

Kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional Auditor dan P2UPD di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna. Jumlah peserta tidak disebutkan pada pemberitaan sumber, sehingga naskah ini tidak memuat angka peserta.

Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna diarahkan untuk menghasilkan pengawasan yang lebih berkualitas, berbasis risiko, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan di daerah. Rincian materi yang diberikan pada hari pertama dan hari kedua tidak dimuat pada pemberitaan sumber.

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, BPKP Kepri berharap kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna semakin meningkat. Dengan begitu, fungsi pengawasan intern diharapkan berjalan secara lebih strategis, adaptif, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya mengawal program prioritas di Kabupaten Natuna.

Pemberitaan sumber memakai baris tempat dan tanggal Ranai, 11 Mei. Berita tersebut terbit di laman resmi BPKP pada 22 Mei 2026. Naskah ini memakai tanggal kegiatan, yaitu 11 sampai 12 Mei 2026.

Pemberitaan sumber tidak menyebut level kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna pada saat kegiatan berlangsung. Angka level 3 pada pemberitaan itu merupakan target bagi APIP daerah di seluruh Provinsi Kepulauan Riau, bukan keterangan capaian satu daerah.

Capaian Kabupaten Natuna sendiri tercatat pada dokumen tersendiri. Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Nomor PE.09.03/LPP-351/PW28/6/2024 menempatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna pada Level 3 dengan skor akhir 3,000.

Level itu tidak dicapai dalam satu tahun. Dokumen yang sama mencatat penilaian mandiri Level 2 beserta penjaminan kualitasnya pada 2018, kenaikan ke Level 3 pada 2019, pemantauan konsistensi pada 2022 sampai 2023, lalu evaluasi terkini oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada 2024.

Penilaiannya pun tidak berupa satu angka tunggal. Kapabilitas diukur melalui enam elemen, yaitu pengelolaan sumber daya manusia, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, struktur tata kelola, serta peran dan layanan.

Lima elemen pertama merupakan penopang, sedangkan elemen terakhir menyangkut hasil kerja yang dirasakan pihak di luar Inspektorat Daerah. Pembagian itu menjelaskan mengapa pembenahan kapabilitas tidak cukup dengan menambah jumlah pemeriksaan, sebab penopangnya ikut dinilai.

Dokumen evaluasi itu juga mencantumkan area perbaikan menuju Level 4. Pokoknya ada tiga, yaitu penguatan sumber daya manusia dan tata kelola, penguatan praktik pengawasan melalui laporan ikhtisar hasil pengawasan berkala kepada kepala daerah, serta pendalaman audit kinerja dengan penelusuran akar masalah.

Seperti apa wujud Level 3 dalam pekerjaan sehari-hari

Dokumen evaluasi itu tidak berhenti pada angka. Pada bagian penopang, tercatat bahwa pengelolaan sumber daya manusia sudah memiliki pedoman rekrutmen dan perhitungan analisis jabatan, serta kebijakan mutasi internal, dengan pengembangan kompetensi ditempuh melalui asosiasi auditor intern pemerintah.

Pada praktik profesional, tercatat bahwa program kerja pengawasan tahunan sudah disusun berbasis risiko dan selaras dengan manajemen risiko organisasi. Tercatat pula bahwa program penjaminan kualitas, baik internal maupun eksternal, sudah dijalankan secara berjenjang.

Pada sisi kinerja dan tata kelola, pelaksanaan anggaran memakai sistem informasi pemerintah daerah, dan perjanjian kinerja yang berorientasi hasil dipantau melalui laporan kinerja instansi. Tercatat pula bahwa Inspektorat dilibatkan dalam perumusan kebijakan bersama pimpinan daerah.

Pada sisi hasil kerja, audit ketaatan dijalankan menurut mandat Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 dan didokumentasikan menyeluruh, mulai dari perencanaan, penyusunan kendali mutu, sampai pertemuan penutup yang dituangkan pada pokok-pokok hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Adapun audit kinerja dijalankan secara tematik dan berbasis risiko. Dokumen evaluasi mencontohkan audit kinerja atas ketersediaan pangan, yang rekomendasinya mencakup penjenjangan kinerja ke dalam perjanjian kinerja pihak yang diperiksa.

Rincian itu menunjukkan bahwa Level 3 bukan gelar, melainkan daftar kebiasaan kerja yang harus tetap berjalan. Bila salah satu kebiasaan itu berhenti, tingkatnya tidak dapat dipertahankan pada penilaian berikutnya.

Kapabilitas juga dihitung dalam jam pelajaran

Penguatan kapabilitas seperti itu memiliki ukuran yang dapat dihitung, dan ukurannya ada pada arsip Inspektorat Daerah. Instansi ini menyusun rekapitulasi realisasi pengembangan kompetensi pegawainya, dengan sasaran 120 jam pelajaran bagi tiap pegawai dalam setahun.

Untuk tahun 2025, rekapitulasi itu mencatat 25 pegawai dengan jumlah keseluruhan 905 jam pelajaran. Rata-ratanya 36,2 jam pelajaran per pegawai, sedangkan capaian tertinggi perorangan tercatat 140 jam pelajaran.

Angka rata-rata itu masih berada di bawah sasaran tahunan. Jarak tersebut menjelaskan mengapa pembinaan dari luar, seperti bimbingan teknis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tetap diperlukan meskipun tingkat kapabilitasnya sudah berada pada Level 3.

Untuk tahun 2026, pencatatannya masih berjalan. Sampai titik pencatatan yang tersimpan, tercatat 22 pegawai dengan jumlah 939 jam pelajaran, atau rata-rata 42,7 jam pelajaran per pegawai. Angka tahun berjalan itu belum dapat dibandingkan langsung dengan sasaran setahun penuh.

Isi pelatihannya menunjukkan arah yang bergeser

Jenis pelatihan yang diikuti memberi keterangan yang tidak tampak pada jumlah jamnya. Pada 2025, yang paling banyak diikuti adalah pelaksanaan program pelatihan mandiri dan bimbingan teknis mengenai audit kinerja, masing-masing tercatat pada 17 baris pencatatan.

Berikutnya berupa sosialisasi antikorupsi dan saluran pengaduan, pembelajaran elektronik mengenai pemahaman gratifikasi, pembelajaran elektronik mengenai pengetahuan antikorupsi dasar, serta sosialisasi penilaian mandiri penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.

Pada 2026 susunannya bergeser. Yang paling banyak diikuti adalah lokakarya peningkatan indeks efektivitas pengendalian korupsi, bimbingan teknis mengenai peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lokakarya penguatan kapasitas evaluasi manajemen risiko, lokakarya penilaian risiko kecurangan, serta pelatihan penggunaan aplikasi peninjauan daring.

Pergeseran itu searah dengan perkembangan pekerjaannya. Pelatihan tahun 2025 banyak bersifat pengenalan, sedangkan pelatihan tahun 2026 lebih banyak bersifat penguatan teknis atas ukuran dan alat kerja yang sudah dipakai.

Hampir seluruhnya berlangsung daring

Cara penyelenggaraannya juga tercatat. Pada 2025, tercatat 163 pelatihan berlangsung daring dan 67 berlangsung luring. Pada pencatatan 2026, perbandingannya menjadi jauh lebih timpang, yaitu 87 daring dan 3 luring.

Bagi daerah kepulauan, pergeseran itu menyentuh hal yang langsung terasa. Pelatihan luring menuntut perjalanan laut atau udara beserta biayanya, sedangkan pelatihan daring dapat diikuti dari kantor.

Rekapitulasi itu juga menyediakan kolom tautan sertifikat bagi tiap pelatihan, sehingga pencatatannya tidak berhenti pada angka. Jam pelajaran yang tercatat dapat ditelusuri sampai ke bukti keikutsertaannya.

Bimbingan teknis pada Mei 2026 dengan demikian menempati posisi lanjutan. Yang dikerjakan bukan mengejar Level 3 yang sudah dipegang, melainkan membenahi hal yang masih menahan langkah berikutnya.

Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Bagikan Informasi Ini: