BPKP Asistensi IEPK di Natuna dan Jalankan Survei Aplikasi Parikshana

Bagikan:
Tim BPKP bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dalam asistensi IEPK
Kegiatan asistensi dan survei IEPK di Kabupaten Natuna, 4–7 Mei 2026. Foto: BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

NATUNA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP menyelenggarakan kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut berlangsung pada 4 sampai 7 Mei 2026. Tempat pelaksanaannya adalah Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Agenda diawali dengan sambutan Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Setelah sambutan, berlangsung diskusi singkat mengenai kondisi daerah. Diskusi itu merupakan bagian dari pemahaman terhadap konteks tata kelola pemerintahan di Kabupaten Natuna. Pemberitaan BPKP tidak memuat satu pun kalimat yang diucapkan Bupati, sehingga naskah ini tidak memuat kutipan langsung.

Pemberitaan tersebut mencatat tiga arah asistensi. Pertama, memperkuat efektivitas pengendalian internal. Kedua, meningkatkan kualitas pengawasan. Ketiga, mendorong pencegahan risiko korupsi. Ketiga hal itu ditempuh melalui penguatan kebijakan, sistem, serta budaya kerja antikorupsi.

Bentuk kegiatannya adalah pendampingan teknis dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. Pendampingan itu secara khusus mendukung peningkatan peran Inspektorat Daerah sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Peran tersebut meliputi menjaga kepatuhan, mengelola risiko, dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada kegiatan ini Kabupaten Natuna terpilih sebagai salah satu pemerintah daerah super prioritas dalam implementasi Survei Persepsi Efektivitas Pengendalian Risiko Integritas. Survei tersebut dijalankan melalui aplikasi Parikshana. Aplikasi itu dikembangkan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP.

Aplikasi Parikshana dipakai untuk mendukung penilaian mandiri IEPK secara lebih komprehensif. Penilaian memakai pendekatan triangulasi. Melalui pendekatan itu, penilaian tidak hanya bersandar pada dokumen, wawancara, dan observasi, tetapi juga diperkuat dengan metode survei. Tujuannya agar hasil penyimpulan menjadi lebih valid, objektif, dan akuntabel.

Indeks yang dinilai itu sendiri tersusun atas tiga pilar dengan bobot yang tidak sama. Pilar kapabilitas pengelolaan risiko korupsi berbobot 48 persen, penerapan strategi pencegahan berbobot 36 persen, dan penanganan kejadian korupsi berbobot 16 persen.

Susunan bobot itu menunjukkan letak titik beratnya. Hampir separuh penilaian tertuju pada kemampuan mengenali dan mengelola risiko korupsi sebelum kejadiannya muncul, sedangkan penanganan setelah kejadian justru berbobot paling kecil.

Penilaian mandiri itu tidak berhenti pada pemerintah daerah. Hasilnya dievaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dituangkan pada laporan hasil evaluasi bernomor, sehingga angka yang diajukan sendiri diuji pihak lain sebelum menjadi capaian.

Bagi Inspektorat Daerah, IEPK bukan urusan baru pada 2026. Arsip instansi memuat kegiatan berkaitan dengan indeks ini sejak 2025, yaitu workshop IEPK pada September 2025 dan berkas tindak lanjut area perbaikan pada Agustus 2025.

Dari kegiatan asistensi dan survei Parikshana itu, Pemerintah Kabupaten Natuna diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pemberitaan BPKP menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen BPKP dalam mendukung pemerintah daerah membangun sistem pengendalian korupsi yang terukur dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Harapan lain yang disebut pada pemberitaan itu adalah Kabupaten Natuna menjadi Gerbang Utara Nusantara yang berintegritas. Judul berita sumber pun menempatkan pelaksanaan survei IEPK sebagai langkah awal menuju harapan tersebut.

Berita sumber dimuat BPKP pada Senin, 11 Mei 2026, dan dikreditkan kepada Kominfo BPKP Kepulauan Riau, Bidang Investigasi, serta Aulia. Pemberitaan itu tidak memuat daftar peserta, rincian materi asistensi, maupun hasil penilaian. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dimuat pada naskah ini.

Indeks ini dinilai berdampingan dengan dua indeks lain

Indeks efektivitas pengendalian korupsi tidak dinilai sendirian. Pada kertas kerja penilaian mandiri maturitas sistem pengendalian intern yang tersimpan pada arsip Inspektorat Daerah, terdapat lembar analisis hasil penjaminan kualitas yang memuat tiga sudut sekaligus.

Ketiganya adalah penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi. Ketiganya diperiksa pada lembar yang sama, untuk perangkat daerah yang sama, dan untuk periode penilaian yang sama pula.

Penempatan berdampingan itu memiliki alasan yang praktis. Ketiga indeks tersebut bertumpu pada bahan yang sebagian besar sama, yaitu kebijakan tertulis, dokumen penilaian risiko, bukti pelaksanaan, dan catatan tindak lanjut.

Bila ketiganya dinilai terpisah, perangkat daerah akan diminta menyiapkan berkas yang mirip sebanyak tiga kali, pada waktu yang berbeda, kepada pemeriksa yang berbeda. Penggabungan ketiganya pada satu lembar penilaian memangkas sebagian besar pengulangan tersebut.

Yang diukur ketiganya tidak sama

Meskipun bahannya bersinggungan, pertanyaan yang diajukan ketiga indeks itu berbeda. Maturitas sistem pengendalian intern menanyakan seberapa matang pengendalian di seluruh perangkat daerah, mulai dari lingkungan pengendalian sampai pemantauannya.

Indeks manajemen risiko menanyakan seberapa jauh risiko dikenali, dinilai, dan ditangani, serta apakah penanganannya benar-benar memengaruhi keputusan.

Adapun indeks efektivitas pengendalian korupsi menanyakan hal yang lebih sempit sekaligus lebih tajam, yaitu seberapa efektif pengendalian terhadap risiko korupsi, dan bukan terhadap risiko organisasi pada umumnya.

Perbedaan itu terbaca pada susunan pilarnya. Hampir separuh bobot penilaian tertuju pada kemampuan mengelola risiko korupsi, sedangkan penanganan kejadian korupsi berbobot paling kecil di antara ketiga pilarnya.

Bahan yang harus disiapkan sudah berdaftar

Untuk penilaian indeks ini, Inspektorat Daerah menyusun daftar dokumen persiapan tersendiri yang tersimpan pada arsipnya. Daftar tersebut menyebut tujuh belas jenis dokumen, mulai dari dokumen perencanaan, kebijakan antikorupsi beserta prosedur bakunya, sampai daftar temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan pada satu tahun terakhir.

Tiap dokumen pada daftar itu ditandai untuk satu atau lebih sudut penilaian, yaitu budaya organisasi, penilaian risiko kecurangan, serta penanganan kejadian. Penandaan tersebut memperlihatkan dokumen mana yang dipakai berulang kali pada sudut yang berbeda.

Keberadaan daftar semacam itu menjadikan asistensi seperti pada Mei 2026 lebih mudah diarahkan. Yang dibicarakan bukan lagi apa saja yang perlu disiapkan, melainkan bagaimana cara menyiapkan berkas yang sudah terdaftar itu.

Rangkaiannya sudah berjalan sejak tahun sebelumnya

Asistensi pada Mei 2026 itu menempati satu titik pada rangkaian yang lebih panjang, dan jejaknya dapat ditelusuri pada arsip Inspektorat Daerah.

Pada September 2025 berlangsung lokakarya mengenai indeks ini, dan arsipnya memuat daftar dokumen persiapan yang disusun untuk keperluan tersebut. Pada periode 1 Juli 2024 sampai 30 Juni 2025 berjalan penilaian mandiri maturitas sistem pengendalian intern, yang lembar penjaminan kualitasnya memuat sudut penilaian indeks ini.

Pada awal 2026 berlangsung lokakarya triwulanan yang diselenggarakan unit yang menangani bidang investigasi, dan kegiatan itu tercatat sebagai pembelajaran yang paling banyak diikuti pegawai Inspektorat Daerah pada pencatatan tahun tersebut.

Barulah pada Mei 2026 pendampingan datang langsung ke daerah. Urutan seperti itu, yaitu lokakarya, penyiapan dokumen, pertemuan berkala, lalu pendampingan di tempat, memperlihatkan pembinaan yang berjenjang dan bukan kunjungan tunggal yang berdiri sendiri. Tiap tahap menyiapkan tahap berikutnya, sehingga pendampingan di tempat tidak perlu lagi dimulai dari pengenalan.

Apa artinya bagi perangkat daerah

Bagi perangkat daerah, penggabungan tiga sudut penilaian pada satu lembar berarti satu hal yang praktis. Dokumen yang disiapkan untuk satu penilaian kemungkinan besar akan diminta lagi pada penilaian lainnya.

Karena itu penyimpanannya sebaiknya disusun menurut jenis dokumen, bukan menurut nama kegiatan penilaiannya. Berkas yang disimpan dengan nama kegiatan cenderung dicari ulang dari awal setiap kali penilaian berganti nama, meskipun isi berkas yang diminta sebenarnya sama persis dengan yang sudah pernah diserahkan.

Hal kedua menyangkut waktu. Beberapa butir pada daftar dokumen persiapan meminta catatan pekerjaan selama satu tahun terakhir, sehingga kelengkapannya ditentukan oleh kebiasaan mencatat sepanjang tahun, dan bukan oleh kesibukan menjelang hari penilaian. Catatan yang baru disusun pada saat diminta tidak akan menutupi bulan-bulan yang sudah berlalu.

Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Bagikan Informasi Ini: