KPK dan Pemkab Natuna Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi serta Tinjau Proyek PBJ

Bagikan:
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Peninjauan Proyek PBJ Strategis Kabupaten Natuna di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Peninjauan Proyek PBJ Strategis Kabupaten Natuna, Ranai, 8 sampai 9 April 2026. Dokumentasi kegiatan, arsip Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

NATUNA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Peninjauan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Strategis pada 8 sampai 9 April 2026. Hari pertama diisi rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur. Hari kedua diisi peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Kegiatan tersebut berpangkal pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor UND/287/KSP.00/70-72/04/2026 tanggal 2 April 2026. Menindaklanjuti surat itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna menerbitkan undangan Nomor 000.1.5/155/INSP.UP4/IV/2026 tertanggal Ranai, 6 April 2026. Undangan tersebut menetapkan rapat koordinasi berlangsung Rabu, 8 April 2026, pukul 13.00 sampai 17.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna lantai dua. Peninjauan proyek strategis pengadaan barang dan jasa ditetapkan berlangsung Kamis, 9 April 2026, pukul 08.30 sampai 12.00 WIB di lokasi pekerjaan.

Rapat koordinasi dipimpin langsung Bupati Natuna Cen Sui Lan. Dari KPK hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Uding Juharudin, dan Kepala Satuan Tugas Korsupdak Salemuddin Thalib beserta rombongan. Dari Pemerintah Kabupaten Natuna hadir Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, unsur Forkopimda, para pimpinan perangkat daerah, dan para camat.

Dalam sambutan pembuka, Bupati menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. “Kami bersyukur dan senang sekali dengan kedatangan Bapak-Ibu dari KPK. Ini sangat berharga bagi kami,” ujarnya mengawali rapat. Ia menilai upaya pencegahan lebih penting daripada pemberantasan. Karena itu penyadaran, penyampaian informasi, dan pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan, terlebih karena regulasi pengelolaan keuangan negara sering berubah.

Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyimak materi yang disampaikan KPK, agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih terbuka, lebih efisien, dan tertib mengikuti regulasi. “Jadi saya tidak memperpanjang pembicaraan saya. Kami ingin waktu lebih banyak bagi KPK untuk memberikan sosialisasi dan arahan bagi kami,” katanya, lalu menyerahkan kesempatan kepada pihak KPK.

Peserta rapat koordinasi dari unsur perangkat daerah dan kecamatan mengikuti pemaparan di ruang rapat Kantor Bupati Natuna
Suasana rapat koordinasi yang diikuti pimpinan perangkat daerah dan para camat, 8 April 2026. Dokumentasi kegiatan, arsip Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo menjelaskan tiga alasan KPK memilih Natuna sebagai lokasi rapat koordinasi. Pertama, KPK ingin mendorong Natuna menjadi gerbang utara Nusantara yang maju, sejahtera, dan bebas dari korupsi. Kedua, masih terdapat sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan yang perlu diperbaiki bersama. Ketiga, Natuna memiliki banyak program strategis nasional sehingga pemerintah daerah diharapkan tidak apatis terhadap pelaksanaannya.

Ia menegaskan ketiga alasan itu sengaja disampaikan di awal agar tujuan kunjungan tidak disalahpahami. “Hal ini perlu kami sampaikan di awal agar tidak disalahartikan oleh berbagai pihak,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama ia menyinggung kondisi geografis daerah. “Natuna ini daerah yang jauh dengan biaya akses tinggi, sehingga jangan sampai anggaran yang ada justru dikorupsi. Kami ingin Natuna benar-benar maju tanpa korupsi,” katanya.

Delapan area Monitoring Center for Prevention

Undangan tersebut menyusun peserta rapat menurut delapan area Monitoring Center for Prevention (MCP), yaitu kerangka penilaian pencegahan korupsi yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemerintah daerah. Setiap area memiliki perangkat daerah yang menjadi penanggung jawabnya. Dengan susunan seperti itu, pembahasan tidak berhenti pada tingkat umum, melainkan langsung tertuju pada unit yang mengerjakannya.

Area Perencanaan berada pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Area Penganggaran, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Area Optimalisasi Pajak Daerah berada pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah bersama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Area Pengadaan Barang dan Jasa berada pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Hukum. Area Manajemen Aparatur Sipil Negara berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Area Pelayanan Publik melibatkan perangkat daerah paling banyak, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sampai Bagian Organisasi. Adapun Area Pengawasan APIP menjadi tanggung jawab Inspektorat Daerah.

Rapat turut menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas sebagai ukuran dari luar atas tata kelola daerah. Nilai Natuna pada survei tersebut tercatat 71,54, berada di bawah batas kategori berikutnya. Atas dasar itu Bupati meminta seluruh pimpinan perangkat daerah meninggalkan cara kerja yang hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen administratif demi mengejar nilai. Perbaikan integritas kerja diminta diterapkan secara nyata. Setiap kepala perangkat daerah memegang tanggung jawab melakukan pengawasan melekat terhadap jajarannya secara berjenjang.

Titik rawan perencanaan dan belanja hibah

Notulensi rapat mencatat ketidaksinkronan antara dokumen penganggaran dan dokumen perencanaan teknis sebagai titik rawan yang perlu dikendalikan. Penyusunan Standar Harga Satuan disebut sebagai bagian yang menuntut pengendalian ketat, sebab berpengaruh langsung pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pos belanja hibah juga ditetapkan sebagai bidang yang membutuhkan pengawasan dari hulu sampai hilir.

Menanggapi hal tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah menempuh rasionalisasi fiskal. Proporsi belanja hibah diturunkan dari 3,41 persen pada 2023 menjadi 1,25 persen pada 2025. Rapat kemudian menetapkan bahwa setiap pencairan dana hibah dan bantuan sosial wajib melalui tahap verifikasi faktual. Usulan program sisipan yang masuk di tengah tahun anggaran, serta pengalokasian anggaran tanpa kajian teknis, tidak lagi diperkenankan.

Arahan bagi pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasa ditetapkan rapat sebagai area dengan tingkat kerentanan tertinggi. Perhatian diarahkan pada porsi pengadaan langsung yang dinilai terlalu besar, sebab pola tersebut membuka peluang pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang terbuka. Rapat juga menegaskan bahwa pengkondisian spesifikasi teknis bagi penyedia tertentu harus dihentikan.

Atas dasar itu Inspektorat Daerah menerima instruksi langsung untuk melakukan audit kepatuhan terhadap paket-paket pengadaan langsung. Peninjauan lapangan pada hari berikutnya ditempatkan sebagai bentuk kendali fisik atas arahan tersebut, yaitu mencocokkan spesifikasi material yang tertulis pada kontrak dengan wujud pekerjaan di lapangan.

Sesi pemaparan pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Bupati Natuna
Sesi pemaparan pada rapat koordinasi, 8 April 2026. Dokumentasi kegiatan, arsip Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Agenda berlanjut pada Kamis, 9 April 2026, dengan peninjauan proyek pengadaan barang dan jasa strategis. Rombongan dipimpin Kepala Satuan Tugas Korsupgah Uding Juharudin. Inspektur Daerah Kabupaten Natuna Robertus L.S., S.H., M.H., CTIA, CGCAE, CTFAIA turut mendampingi bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Terdapat empat paket pekerjaan yang menjadi objek peninjauan, masing-masing bernilai di atas Rp2 miliar. Dua paket berada di Kecamatan Bunguran Timur, yaitu pembangunan rumah dan drainase pada program penanganan kawasan kumuh. Dua paket lainnya berada di Kecamatan Bunguran Utara, yaitu pembangunan jalan dan penambahan serta renovasi gedung Puskesmas Kelarik. Pemberitaan lain menyebut rincian lokasi berupa perumahan swadaya di Puak dan Jalan Tok Lot Kelarik.

Uding Juharudin menjelaskan, pekerjaan yang ditinjau berkaitan langsung dengan visi kepala daerah dan bernilai cukup besar untuk ukuran daerah. “Untuk ukuran Natuna, proyek Rp2,7 miliar itu sudah signifikan, karena total APBD hanya sekitar Rp1 triliun per tahun,” ujarnya. Ia menegaskan peninjauan tersebut bukan formalitas. “Kami ingin memastikan proyek PBJ ini dilaksanakan dengan baik, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi,” katanya.

Ukuran keberhasilan yang ia sebut bukan sekadar penyelesaian fisik. “Kami tidak ingin ada proyek yang selesai secara fisik, tapi tidak memberi manfaat ke masyarakat,” ujarnya. KPK juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik rawan korupsi, di samping praktik jual beli jabatan dan perizinan. Karena itu setiap tahap pekerjaan diminta berpedoman pada aturan.

Arah penguatan pengawasan internal

Pengawasan internal menjadi pembahasan tersendiri pada rapat tersebut. Pendekatan pengawasan yang bersifat reaktif, yakni bertindak sesudah pelanggaran terjadi, dinilai sudah tidak memadai. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diminta bergeser pada pencegahan dini, yaitu sebelum anggaran daerah dicairkan.

Keterbatasan jumlah personel auditor turut diakui dalam rapat. Meskipun demikian Bupati memberikan mandat penuh kepada Inspektorat Daerah untuk mengambil langkah proaktif, melakukan audit progresif, dan memitigasi risiko secara preventif. Peningkatan kapasitas teknis auditor ditempuh melalui fasilitas pembelajaran elektronik, dengan sasaran agar pengawasan menyentuh substansi operasional pada setiap area rawan, bukan berhenti pada pemeriksaan kelengkapan kertas kerja.

Bagi pengawasan internal, peninjauan lapangan mempertemukan dokumen pengadaan dengan wujud pekerjaan yang sudah berdiri. Kehadiran Inspektorat Daerah pada agenda tersebut menempatkan pengawasan internal dalam satu forum bersama tim dari pusat dan perangkat daerah pelaksana pekerjaan.

Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Bagikan Informasi Ini: