
NATUNA — Kabupaten Natuna mengikuti bimbingan teknis perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Materi bimbingan teknis mencakup penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Perluasan program Desa Antikorupsi diharapkan menumbuhkan praktik tata kelola yang transparan dan mudah diawasi warga.
Pada tingkat desa, transparansi perencanaan dan anggaran perlu berjalan bersama partisipasi masyarakat. Pembinaan dan pengawasan membantu pemerintah desa memahami kewajiban, memperbaiki administrasi, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan warga.
Bagi warga desa, tata kelola yang terbuka memudahkan pengawasan sosial dan memperkuat kepercayaan terhadap penggunaan dana publik.
Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna akan terus mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan dan menempatkan informasi publik sesuai klasifikasi serta kewenangan yang berlaku.
Informasi dan sumber
Naskah ini disusun berdasarkan sumber resmi dan dokumentasi kegiatan. Lihat sumber rujukan.
Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna