BPKP Evaluasi Tata Kelola Program Ketahanan Pangan di Natuna

Bagikan:
Pertemuan awal evaluasi tata kelola program ketahanan pangan Kabupaten Natuna
Pertemuan awal evaluasi tata kelola program ketahanan pangan di Natuna, 21 Juli 2026. Foto: Pemerintah Kabupaten Natuna.

NATUNA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai evaluasi tata kelola ketahanan pangan di Kabupaten Natuna. Rangkaian evaluasi dibuka melalui pertemuan awal atau entry meeting pada Selasa, 21 Juli 2026. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Kompleks Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur.

Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, Inspektur Daerah Kabupaten Natuna Robertus L.S., S.H., M.H., CTIA, CGCAE, CTFAIA, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Wan Syazali. Hadir pula sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. Tim BPKP yang bertugas pada kegiatan tersebut dipimpin Yolinda Aprillia.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Natuna, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim tersebut. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim BPKP. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang ketahanan pangan,” ujar Boy Wijanarko Varianto.

Menurut Boy Wijanarko Varianto, evaluasi tersebut merupakan kesempatan yang berharga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Penguatan itu khususnya diarahkan pada dukungan terhadap sistem ketahanan pangan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Ia berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memanfaatkan kegiatan itu sebagai forum diskusi yang konstruktif, yaitu dengan menyampaikan kendala, masukan, dan rekomendasi.

Ketua Tim BPKP Yolinda Aprillia menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, evaluasi di Kabupaten Natuna merupakan bagian dari pelaksanaan surat tugas pengawasan sektor ketahanan pangan Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau. Karena cakupan pengawasan cukup luas, BPKP membagi pelaksanaan evaluasi ke dalam dua sub tim.

Pada pekan berikutnya, tim lain yang dipimpin Koordinator Pengawasan Bidang Rudi Siswanto dijadwalkan melakukan evaluasi serupa di Kabupaten Natuna. Yolinda Aprillia mengatakan pengawasan sektor ketahanan pangan tahun ini mencakup dua tema besar. Kedua tema itu adalah peningkatan produksi pangan serta keterjangkauan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Di Kabupaten Natuna, evaluasi difokuskan pada enam aspek utama. Aspek tersebut mencakup tata kelola lahan pertanian, pengelolaan bibit dan benih unggul, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pemanfaatan alat dan mesin pertanian prapanen. Evaluasi juga dilakukan terhadap penanganan pascapanen serta peran penyuluh pertanian dan kelembagaan koperasi petani.

Selain menjalankan evaluasi, Tim BPKP memaparkan sejumlah isu strategis yang masih menjadi tantangan dalam penguatan ketahanan pangan. Isu tersebut meliputi belum optimalnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tingginya kerusakan jaringan irigasi, belum terintegrasinya data pangan, serta akurasi penyaluran pupuk bersubsidi yang masih perlu ditingkatkan.

Permasalahan lain meliputi rendahnya peran penyuluh pertanian dan masih panjangnya rantai pasok. Rantai pasok yang panjang itu berdampak terhadap stabilitas harga pangan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketahanan pangan pernah diperiksa dari dalam

Evaluasi oleh lembaga pengawasan pusat itu bukan pemeriksaan pertama atas urusan pangan di Kabupaten Natuna. Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna mencatat bahwa audit kinerja tematik pernah dijalankan atas ketersediaan pangan untuk tahun anggaran 2022.

Audit itu disebut dijalankan berbasis risiko, dan hasilnya memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Salah satu rekomendasinya berupa penyusunan penjenjangan kinerja ke dalam perjanjian kinerja pihak yang diperiksa.

Bentuk rekomendasi seperti itu perlu diperhatikan. Yang diminta bukan perbaikan satu kegiatan, melainkan perubahan pada cara kinerja diturunkan dari tingkat organisasi ke tingkat unit dan perorangan. Rekomendasi semacam itu berumur panjang, sebab pengaruhnya melekat pada dokumen perencanaan tahun-tahun berikutnya.

Aturan yang menaungi audit semacam itu

Audit kinerja berbasis risiko di Kabupaten Natuna memiliki pedoman tersendiri, yaitu Peraturan Bupati Natuna Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko. Aturan itu menempatkan tingkat risiko sebagai penentu arah dan sasaran auditnya.

Dengan pedoman tersebut, pemilihan urusan yang diperiksa tidak bergantung pada kebiasaan atau giliran, melainkan pada tingkat risikonya. Urusan pangan pada daerah kepulauan berisiko tinggi dengan sendirinya, sebab pasokannya bergantung pada pelayaran dan cuaca, sedangkan gangguan sehari saja sudah terasa pada harga di pasar.

Urusan pangan juga masuk lewat pintu lain

Urusan pangan tidak hanya diperiksa melalui audit kinerja. Ia juga masuk melalui penilaian penyelenggaraan sistem pengendalian intern, dan pintu masuknya berupa penetapan sektor atau fokus pada kertas kerja penilaian.

Pada penilaian mandiri maturitas sistem pengendalian intern untuk periode 1 Juli 2024 sampai 30 Juni 2025, salah satu kertas kerja yang tersimpan menetapkan fokus berupa percepatan penurunan kekerdilan pada anak, dan perangkat daerah yang dinilai adalah badan perencanaan pembangunan daerah.

Fokus itu bersinggungan langsung dengan urusan pangan, sebab pemenuhan gizi merupakan bagian dari ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga. Dengan begitu, urusan yang sama diperiksa dari dua sudut, yaitu dari sudut kinerja programnya dan dari sudut pengendalian internnya.

Bagaimana urusan yang diperiksa dipilih

Pemilihan urusan yang diperiksa tiap tahun tidak ditetapkan mendadak. Program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Daerah disusun berbasis risiko dan diselaraskan dengan manajemen risiko organisasi, sebagaimana tercatat pada laporan hasil evaluasi kapabilitas aparat pengawasan.

Penetapannya pun dituangkan dalam keputusan kepala daerah, sehingga daftar urusan yang akan diperiksa pada satu tahun anggaran sudah tertutup dan tidak berubah-ubah sejak awal tahun berjalan.

Susunan seperti itu memberi dua keuntungan sekaligus. Perangkat daerah dapat mengetahui lebih awal apakah urusannya termasuk yang akan diperiksa, sedangkan pemeriksa tidak dapat memilih sasaran di tengah jalan tanpa dasar tertulis.

Bagi urusan pangan, hal itu berarti pemeriksaan yang datang bukan tanggapan atas satu kejadian, melainkan bagian dari rencana yang sudah disusun berdasarkan pertimbangan risikonya. Perangkat daerah yang memahami urutan ini dapat menyiapkan bahannya jauh hari, sebab daftar sasaran pemeriksaan bukan keterangan tertutup melainkan lampiran keputusan yang dapat ditanyakan.

Apa yang terjadi sesudah evaluasi selesai

Evaluasi yang dijalankan lembaga pengawasan pusat akan berujung pada rekomendasi. Rekomendasi itu tidak berhenti pada saat laporannya terbit, melainkan masuk ke dalam daur pemantauan tindak lanjut yang dikerjakan Inspektorat Daerah.

Daur tersebut sudah berjalan untuk rekomendasi lembaga yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Inspektorat Daerah menelusuri pelaksanaan rekomendasi, memverifikasi bukti yang diserahkan perangkat daerah, mengenali hambatannya, lalu melaporkan keadaannya kepada pimpinan.

Karena itu peran Inspektorat Daerah pada rangkaian ini tidak berhenti di ruang pertemuan awal. Kehadiran pengawas internal pada pembukaan evaluasi menempatkan pihak yang kelak menagih rekomendasinya sejak awal mengetahui apa yang diperiksa dan mengapa.

Enam aspek yang menjadi fokus evaluasi pun tersebar pada perangkat daerah yang berbeda, mulai dari urusan pertanian sampai urusan perdagangan dan perhubungan. Penyebaran itu berarti tindak lanjutnya kelak perlu dikoordinasikan, dan bukan diserahkan kepada satu perangkat daerah sendirian, sebab satu rekomendasi kerap menuntut dua atau tiga unit bergerak bersamaan.

Melalui evaluasi itu, BPKP diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. Rekomendasi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah.

Pertemuan awal itu kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Tim BPKP dan perangkat daerah terkait. Diskusi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan, menyamakan persepsi, sekaligus merumuskan langkah perbaikan dalam pelaksanaan evaluasi.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai tanda dimulainya evaluasi tata kelola ketahanan pangan Tahun 2026 di Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah berharap hasil evaluasi mampu memperkuat sistem ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku perikanan, serta menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Bagikan Informasi Ini: