
NATUNA — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Program Jaga Desa sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Natuna pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung Sri Serindit, Ranai. Situs resmi Pemerintah Kabupaten Natuna menuliskan kepanjangan program itu sebagai Jaksa Garda Depan, sedangkan dua media yang memberitakan kegiatan yang sama menuliskannya Jaksa Garda Desa.
Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso beserta jajaran, Bupati Natuna Cen Sui Lan, Wakil Bupati Natuna Jarmin, unsur Forkopimda Kabupaten Natuna, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Natuna. Komandan Pangkalan Udara Raden Sadjad Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi juga menghadiri sosialisasi tersebut.
Sosialisasi mengusung tema Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi. Pesertanya adalah kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Natuna. Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas komitmen mendampingi dan mengawal pembangunan desa, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna.
Bupati menegaskan kewenangan pengelolaan Dana Desa harus diiringi pemahaman regulasi, kepatuhan hukum, serta integritas yang tinggi. “Melalui sosialisasi Program Jaga Desa ini, saya berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Natuna memperoleh bekal pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai, sehingga pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menilai Program Jaga Desa relevan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, kesalahan administrasi, serta praktik korupsi yang berpotensi menghambat pembangunan desa. Bupati juga berharap terbangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah desa dan Kejaksaan, sehingga setiap permasalahan dapat dikonsultasikan dan diselesaikan sejak dini. Harian Kepri memuat dua pernyataannya pada kesempatan itu. “Kami sangat berharap kepada kejaksaan dapat memberikan pemahaman preventif kepada semua perangkat desa di Natuna,” ujarnya. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang, “Selamat datang di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah.”
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Natuna yang diwakili oleh Ketua APDESI Kabupaten Natuna. Pakta Integritas itu memuat enam butir komitmen. Di antaranya tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun, tidak memberikan maupun menerima suap dan/atau gratifikasi, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi praktik tersebut. Butir keenam menyatakan kepala desa bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan prinsip pengelolaan anggaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus profesional, transparan, serta akuntabel. “Risiko penyalahgunaan sangat tinggi, jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya seperti dikutip Harian Kepri. Ia juga menyebut tujuannya, “Supaya, kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik, dan bersih dari praktik korupsi.”
Dua media mencatat angka anggaran dengan penamaan yang berbeda. Harian Kepri memberitakan Kajati menyebut Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Natuna mencapai Rp52,2 miliar untuk 70 desa pada 2025, dengan rata-rata pengelolaan Rp746 juta per desa. Delta Kepri memberitakan Dana Desa di Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp52,25 miliar yang terbagi pada 70 desa. Jumlah desa sama pada kedua pemberitaan, sedangkan nama pos anggarannya berbeda.
Melalui pemberitaan Delta Kepri, Kajati menyampaikan, “Dana Desa harus dikelola secara bertanggung jawab agar benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” Harian Kepri memberitakan ia menempatkan kejaksaan sebagai mitra strategis yang lebih mengedepankan pencegahan, bukan hanya penindakan, melalui sosialisasi, koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pemantauan. Pemberitaan yang sama mencatat kejaksaan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan terhadap perangkat desa agar terhindar dari persoalan perdata maupun pidana.
Bunyi pakta integritas yang ditandatangani
Pakta integritas yang ditandatangani pada kegiatan tersebut bukan naskah yang disusun khusus untuk kepala desa. Bentuk yang sama dipakai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, dan salinannya tersimpan pada arsip Inspektorat Daerah.
Isinya terdiri atas enam pernyataan. Pertama, berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta maupun menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Kelima, menyampaikan keterangan mengenai penyimpangan integritas di lingkungan kerjanya, sekaligus turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkannya.
Keenam, dan ini yang menjadikannya lebih dari sekadar pernyataan, penanda tangan menyatakan siap menghadapi konsekuensinya bila melanggar hal-hal tersebut.
Ditandatangani sendiri, disaksikan atasannya
Bentuk penandatanganannya pun tidak kolektif. Tiap lembar memuat nama dan jabatan satu orang, ditandatangani yang bersangkutan sebagai pembuat pernyataan, dan diketahui atasannya. Lembar milik pimpinan pun tidak dikecualikan, sebab pernyataannya diketahui pejabat yang berada di atasnya lagi.
Susunan berpasangan itu menempatkan tanggung jawab pada dua pihak sekaligus, yaitu yang menyatakan dan yang menyaksikan. Berkas himpunan pada arsip Inspektorat Daerah untuk tahun 2025 memuat 67 lembar pernyataan, seluruhnya bertanggal Ranai, 2 Januari 2025.
Pemilihan tanggal awal tahun itu bukan kebetulan. Pakta ditandatangani sebelum pekerjaan tahun berjalan dimulai, sehingga pernyataannya mendahului perbuatannya dan bukan menyusul sesudah ada persoalan. Penandatanganan yang menyusul kejadian akan kehilangan sebagian besar maknanya.
Berlaku bagi seluruh perangkat daerah
Penandatanganan serupa tidak berhenti di satu instansi. Arsip yang sama memuat rekapitulasi pakta integritas tingkat kabupaten, yang menyusun daftar bagi 47 perangkat daerah, mulai dari dinas dan badan, satuan polisi pamong praja, sampai seluruh kecamatan di kabupaten kepulauan ini.
Dengan demikian pakta integritas berjalan pada tiga lapis sekaligus, yaitu aparatur di perangkat daerah, kepala desa sebagaimana pada kegiatan ini, serta pengawas internal yang memeriksa keduanya. Lapis ketiga itu penting, sebab pengawas yang tidak terikat pernyataan yang sama akan sulit menagihnya kepada pihak yang diperiksanya. Pernyataan kelima pada pakta tersebut pun bertaut langsung dengan saluran pelaporan pelanggaran yang dikelola Inspektorat Daerah, sebab kewajiban menyampaikan keterangan hanya berarti bila tersedia tempat menyampaikannya.
Setelah penandatanganan Pakta Integritas, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Yovandi Yazid memaparkan materi mengenai peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Sosialisasi ini merupakan satu dari tiga agenda utama kunjungan kerja Kajati Kepulauan Riau di Natuna. Dua agenda lainnya adalah bakti sosial dan supervisi di Kejaksaan Negeri Natuna.
Kajati Kepulauan Riau tiba di Bandara Raden Sadjad sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat. Ia disambut Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Erwin Indra Praja bersama Bupati Natuna, unsur Forkopimda, serta Lembaga Adat Melayu Natuna. Penyambutan dilakukan secara adat melalui pemasangan tanjak dan prosesi tepuk tepung tawar. Bupati dan Wakil Bupati Natuna bersama unsur Forkopimda menyambut langsung kedatangan tersebut.
Bakti sosial berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna berupa penyerahan Kartu Identitas Anak, penetapan perwalian, serta bantuan sembako kepada masyarakat. Rangkaian kunjungan kerja berakhir sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat. Pemberitaan tersebut mencatat kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna