
NATUNA — Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna bersama Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Pencegahan Fraud kepada Pihak Penyedia pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai. Undangan kegiatan disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 700.1.1.5/186/INSP-UP.4/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah melakukan kegiatan pengendalian untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan. Dasar lain yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, serta Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.
Kegiatan ini pun memiliki riwayat yang dapat ditelusuri. Laporan Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2024 memuat rekomendasi yang ditujukan kepada Inspektur Daerah, dan salah satu butirnya meminta diadakannya pembelajaran mengenai kecurangan bagi pihak penyedia. Sosialisasi pada 9 Oktober 2025 merupakan pelaksanaan butir tersebut, sehingga kegiatannya berangkat dari rekomendasi tertulis, bukan dari gagasan yang muncul sendiri.
Undangan datang dari Sekretariat Daerah
Kegiatan ini tidak diundangkan oleh Inspektorat Daerah sendiri. Undangannya terbit sebagai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.1.5/186/INSP-UP.4/X/2025, tertanggal Ranai, 7 Oktober 2025, dan ditandatangani Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto. Surat itu diberi sifat penting, dengan tembusan kepada Bupati Natuna dan Wakil Bupati Natuna sebagai laporan.
Pilihan bentuk tersebut menaikkan kedudukan acaranya. Penyedia menerima panggilan dari sekretaris daerah, bukan dari unit pengawasan yang kelak memeriksa pekerjaan mereka. Dengan begitu kegiatan terbaca sebagai urusan pemerintah daerah secara keseluruhan, dan bukan sebagai pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap pihak yang diundang.
Dua puluh penyedia dari tiga golongan
Lampiran undangan memuat daftar penyedia yang dipanggil, seluruhnya berjumlah 20 badan usaha, dan terbagi atas tiga golongan. Golongan penyedia konstruksi berisi empat badan usaha. Golongan penyedia konsultansi berisi dua badan usaha. Golongan penyedia katalog elektronik berisi empat belas badan usaha, sehingga menjadi golongan terbanyak.
Sebaran itu menjelaskan sasaran kegiatan lebih terang daripada namanya. Penyedia katalog elektronik di Natuna sebagian besar merupakan usaha setempat berskala kecil, antara lain penyedia jasa fotokopi, rumah makan dan jasa boga, serta toko. Mereka melayani belanja pemerintah yang nilainya kecil tetapi jumlah transaksinya banyak.
Karena itu sosialisasi pencegahan kecurangan tidak berhenti pada kontraktor bangunan. Pemahaman mengenai penggelembungan harga dan manipulasi dokumen justru perlu sampai kepada penyedia kecil, sebab merekalah yang paling sering bersinggungan dengan belanja harian perangkat daerah, dan paling jarang memperoleh pembekalan semacam ini.
Adapun peserta yang benar-benar hadir tercatat 35 orang. Angka itu lebih besar daripada jumlah badan usaha yang diundang, sebab sebagian penyedia mengirim lebih dari satu orang, dan sebab perwakilan Inspektorat Daerah serta Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ikut menjadi peserta.
Materi disampaikan dari dalam
Arsip Inspektorat Daerah menyimpan dua belas sertifikat kegiatan ini, seluruhnya bernomor 800.1.12.8/456/INSP.UP4/X/2025 dan menyebut bobot tiga jam pelatihan pada 9 Oktober 2025. Sertifikat tersebut ditandatangani Inspektur Daerah.
Isinya menunjukkan hal yang tidak tampak pada laporan. Seluruh sertifikat pada arsip itu tercatat atas nama pegawai Inspektorat Daerah, mulai dari Inspektur Daerah, Inspektur Pembantu III, auditor madya, auditor pertama, auditor terampil, pejabat pengawas urusan pemerintahan di daerah pada jenjang ahli muda dan ahli pertama, pengelola data temuan pengawasan, sampai pengadministrasi umum.
Satu di antaranya berbunyi berbeda. Sertifikat itu menyatakan pemegangnya telah menjadi narasumber, dan jabatannya auditor madya pada Inspektorat Daerah. Keterangan itu bersesuaian dengan laporan pelaksanaan, yang menyebut materi mengenai konsep dan jenis kecurangan dibawakan auditor madya Inspektorat Daerah.
Artinya materi pencegahan kecurangan tidak didatangkan dari luar daerah. Inspektorat menyiapkan dan menyampaikannya sendiri, sedangkan materi mengenai perubahan aturan pengadaan dibawakan narasumber dari Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua penyaji berasal dari lingkungan pemerintah daerah sendiri, sehingga bahan yang dibawakan dapat langsung dikaitkan dengan keadaan pengadaan di Natuna.
Maksud kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada penyedia barang dan jasa mengenai bentuk fraud yang berpotensi terjadi dalam pengadaan pemerintah. Tujuannya ada tiga, yaitu meningkatkan kepatuhan penyedia terhadap regulasi pengadaan, mendorong penerapan prinsip integritas dan antikorupsi dalam pelaksanaan kontrak, serta membangun kerja sama antara pemerintah daerah dan penyedia demi pengadaan yang bersih dan akuntabel.
Peserta berjumlah 35 orang. Mereka terdiri atas penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna, serta perwakilan Inspektorat Daerah dan UKPBJ. Penanggung jawab kegiatan adalah Inspektur Daerah Kabupaten Natuna.

Ada dua materi yang disampaikan. Materi pertama membahas pokok perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Materi ini dibawakan narasumber dari UKPBJ Sekretariat Daerah dan menyentuh pelaksanaan katalog elektronik serta mekanisme pembelian di dalamnya.
Materi kedua membahas konsep dan jenis fraud dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, disampaikan Auditor Madya Inspektorat Daerah. Bentuk kecurangan yang dibahas adalah penggelembungan harga atau mark-up, kolusi, manipulasi dokumen, dan suap. Keempatnya dipilih karena paling sering muncul dalam pelaksanaan pengadaan.
Laporan pelaksanaan kegiatan mencatat empat hasil. Peserta memahami bentuk kecurangan yang sering terjadi. Penyedia menyatakan komitmen mendukung program pencegahan korupsi dalam pengadaan. Terjalin komunikasi antara penyedia dan UKPBJ untuk menyelesaikan kendala teknis pengadaan tanpa praktik curang. Terakhir, disepakati penyusunan pakta integritas bersama antara penyedia dan pemerintah daerah.

Laporan yang sama memuat empat saran tindak lanjut. Sosialisasi diusulkan berjalan berkala setiap tahun, terutama sebelum pelaksanaan proyek strategis daerah. Inspektorat Daerah dan UKPBJ diusulkan menyusun modul pelatihan pencegahan fraud yang lebih interaktif dan berbasis studi kasus.
Dua saran berikutnya menyangkut saluran laporan dan pengukuran. Penyedia yang menemukan indikasi kecurangan di lapangan dinilai perlu memiliki saluran pelaporan anonim. Selain itu perlu dilakukan evaluasi setelah sosialisasi untuk mengukur sejauh mana kegiatan ini mengubah perilaku penyedia, dan bukan berhenti pada bertambahnya pengetahuan.
Sosialisasi itu bukan satu-satunya pekerjaan Inspektorat Daerah mengenai penyedia pada bulan tersebut. Arsip bulan yang sama menyimpan rekapitulasi profil penyedia barang dan jasa tahun 2025, yang mendata 30 penyedia yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Pendataan itu mengurutkan penyedia menurut jumlah pekerjaan yang ditanganinya, dengan rentang empat sampai sepuluh pekerjaan. Bentuk usahanya beragam, yaitu perseroan komanditer sebanyak enam belas, toko sebanyak sepuluh, perusahaan dagang sebanyak dua, satu perseroan terbatas, dan satu usaha perseorangan. Susunan itu sekali lagi menunjukkan bahwa belanja pemerintah daerah banyak bersandar pada usaha setempat berskala kecil. Satu baris pada rekapitulasi itu memuat nama badan usaha pada kolom bentuk usaha, sehingga penggolongannya perlu dirapikan pada pemutakhiran berikutnya.
Keberadaan data tersebut menjelaskan mengapa penyedia yang diundang dapat dipilih secara terarah. Inspektorat Daerah sudah memiliki gambaran siapa yang paling sering menerima pekerjaan, sehingga pembekalan dapat diarahkan kepada pihak yang paling banyak bersinggungan dengan belanja daerah.
Penyedia barang dan jasa berada pada titik yang menentukan dalam belanja daerah. Merekalah yang mengerjakan bangunan, jalan, dan pengadaan yang hasilnya dipakai masyarakat. Karena itu pemahaman penyedia atas batas antara praktik yang sah dan yang curang berpengaruh langsung pada mutu pekerjaan dan pada ketepatan penggunaan anggaran.
Penyusunan kedua materi dalam satu kegiatan juga memiliki alasan. Materi pertama menerangkan aturan yang berlaku, sedangkan materi kedua menerangkan risiko yang muncul ketika aturan itu dilanggar. Dengan begitu peserta menerima keduanya sekaligus, yaitu ketentuan yang harus diikuti dan akibat yang menanti bila ketentuan tersebut disimpangi.
Redaksi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna