Pencegahan Korupsi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Natuna yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Laporkan segera ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna atau KPK RI.
Pasal 12B mengatur sanksi pidana gratifikasi jabatan. Pasal 12C mengecualikan pidana apabila dilaporkan kepada KPK dalam batas 30 hari kerja.
Pedoman pelaporan, verifikasi, dan penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi ASN dan penyelenggara negara se-Indonesia.
Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SK Bupati Natuna No. 100.3.3.2-77/2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Natuna.
Tata Cara & Alur Pelaporan Gratifikasi
Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
Setiap ASN / Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna wajib menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan tugas jabatan secara langsung dengan santun.
Tindakan UtamaBila pemberian tidak dapat ditolak (acara adat/kedinasan umum, paket tanpa nama pemberi, makanan mudah rusak), terima objek secara bersyarat dan simpan bukti penyerahan.
Kondisi KhususIsi formulir pelaporan gratifikasi (secara online di bawah ini atau formulir fisik Model A/B) paling lambat 10 hari kerja ke UPG Natuna (Perbup 24/2021 Pasal 12 ayat 2) atau 30 hari kerja ke KPK RI.
Batas Waktu WajibSekretariat UPG Inspektorat Natuna meregistrasi laporan, menerbitkan tanda terima/Berita Acara, dan meneruskan berkas resmi kepada Direktorat Gratifikasi KPK RI.
Verifikasi & Tanda TerimaKPK menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi: menjadi Milik Negara (disetor/dilelang) atau menjadi Milik Penerima.
Keputusan Final HukumFormulir Pelaporan Gratifikasi Online
Sampaikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi langsung ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.
Laporan Gratifikasi Berhasil Diregistrasi!
Laporan Anda telah tercatat secara resmi di basis data Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.
Edukasi Visual Anti-Gratifikasi & Integritas ASN
Materi visual edukasi resmi berbasis Peraturan KPK RI, Perbup Natuna No. 24/2021, & SK Bupati Natuna No. 100.3.3.2-77/2025
Tersedia 25 Infografis Edukasi Integritas & Anti-Korupsi
Seluruh materi edukasi visual pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, WBS, dan kepatuhan ASN dapat diakses secara interaktif pada Galeri Infografis.
Klasifikasi & Jenis Gratifikasi
Pedoman kepatuhan ASN: kenali perbedaan gratifikasi yang wajib ditolak, wajib dilaporkan, dan tidak wajib dilaporkan
Pemberian yang secara nyata berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban (kategori suap/pemerasan):
- Uang pelicin untuk mempercepat layanan dinas/izin.
- Komisi atau fee dari rekanan penyedia proyek pemda.
- Pemberian dari pihak yang sedang diaudit APIP.
- Fasilitas hotel/hiburan saat proses pengadaan tender.
Pemberian yang diterima dalam keadaan mendesak atau tidak memungkinkan ditolak di lapangan:
- Cenderamata sertijab / pisah sambut dinas bernilai tinggi.
- Hadiah perkawinan/khitanan dari rekan kerja > Rp 1.000.000,-.
- Pemberian tanpa identitas pemberi (paket ke rumah).
- Bingkisan hari raya dari pihak yang memiliki hubungan dinas.
Pemberian yang berlaku umum, ranah keluarga, atau dalam standar biaya masukan dinas yang sah:
- Pemberian dalam keluarga kandung tanpa konflik kepentingan.
- Hidangan makanan/minuman dalam jamuan rapat umum.
- Seminar kit seragam yang dibagikan ke seluruh peserta.
- Honor narasumber resmi sesuai standar biaya APBD.
Pusat Unduh Dokumen & Formulir Fisik
Unduh format formulir resmi pelaporan gratifikasi format Word (.DOC) untuk pengisian manual
Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (18 Halaman, PDF Resmi Berita Daerah No. 24 Tahun 2021).
Perbup Natuna No. 8 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Formulir Penerimaan Gratifikasi
Formulir resmi pelaporan atas objek gratifikasi yang telah diterima karena situasi di lapangan tidak dapat ditolak.
Formulir Penolakan Gratifikasi
Formulir pencatatan bukti integritas bahwa pegawai telah menolak pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
BA Serah Terima Objek
Format Berita Acara tanda terima penyerahan fisik barang gratifikasi dari pelapor kepada Sekretariat UPG Natuna.
Tanya Jawab Seputar Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan
Pedoman kepatuhan ASN dan masyarakat berdasarkan Perbup Natuna No. 24/2021 dan Perbup No. 8/2020
Apakah semua pemberian hadiah kepada ASN dilarang dan wajib dilaporkan?
Berapa batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)?
Bagaimana jika seorang pejabat menghadapi potensi Benturan Kepentingan dalam penugasan?
Apakah identitas pelapor gratifikasi aman dan dijamin kerahasiaannya?
Butuh Konsultasi atau Konfirmasi Cepat?
Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna siap memberikan pendampingan, klarifikasi, dan konsultasi keraguan atas gratifikasi yang Anda hadapi.
Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai, Kepulauan Riau (Jam Layanan: Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB).
Portal Aplikasi GOL KPK RI β