Pencegahan Korupsi

Unit Pengendalian Gratifikasi

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Natuna

Unit Pengendalian Gratifikasi

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Natuna yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Laporkan segera ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna atau KPK RI.

Prinsip Integritas APIP
"Berani Menolak, Peduli Melaporkan. Setiap Laporan Anda Melindungi Diri Sendiri, Keluarga, dan Daerah."
Maks. 10 Hari Kerja (UPG) Maks. 30 Hari Kerja (KPK)
Dasar Hukum Utama
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001

Pasal 12B mengatur sanksi pidana gratifikasi jabatan. Pasal 12C mengecualikan pidana apabila dilaporkan kepada KPK dalam batas 30 hari kerja.

Regulasi KPK RI
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019

Pedoman pelaporan, verifikasi, dan penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi ASN dan penyelenggara negara se-Indonesia.

Regulasi Daerah Natuna
Perbup No. 24/2021 & SK No. 100.3.3.2-77/2025

Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SK Bupati Natuna No. 100.3.3.2-77/2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Natuna.

Tata Cara & Alur Pelaporan Gratifikasi

Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Tahap 1 Tolak Secara Santun

Setiap ASN / Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna wajib menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan tugas jabatan secara langsung dengan santun.

Tindakan Utama
Tahap 2 Penerimaan Kondisional

Bila pemberian tidak dapat ditolak (acara adat/kedinasan umum, paket tanpa nama pemberi, makanan mudah rusak), terima objek secara bersyarat dan simpan bukti penyerahan.

Kondisi Khusus
Tahap 3 Isi Formulir Laporan

Isi formulir pelaporan gratifikasi (secara online di bawah ini atau formulir fisik Model A/B) paling lambat 10 hari kerja ke UPG Natuna (Perbup 24/2021 Pasal 12 ayat 2) atau 30 hari kerja ke KPK RI.

Batas Waktu Wajib
Tahap 4 Verifikasi UPG & Diteruskan ke KPK

Sekretariat UPG Inspektorat Natuna meregistrasi laporan, menerbitkan tanda terima/Berita Acara, dan meneruskan berkas resmi kepada Direktorat Gratifikasi KPK RI.

Verifikasi & Tanda Terima
Tahap 5 Penetapan Status SK KPK

KPK menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi: menjadi Milik Negara (disetor/dilelang) atau menjadi Milik Penerima.

Keputusan Final Hukum
Layanan Resmi UPG Terenkripsi

Formulir Pelaporan Gratifikasi Online

Sampaikan laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi langsung ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Unduh Format Word Manual

Laporan Gratifikasi Berhasil Diregistrasi!

Laporan Anda telah tercatat secara resmi di basis data Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Nomor Registrasi Laporan: UPG-NTN-2026-00000
Waktu Pelaporan: -
Status Penanganan: Menunggu Verifikasi Sekretariat UPG • Kerahasiaan Terjamin Sesuai Regulasi
Teruskan Notifikasi ke WA UPG Natuna
Rp
Format yang didukung: JPG, PNG, PDF, DOC, DOCX. Lampirkan foto fisik barang, kuitansi, atau dokumen terkait.

Edukasi Visual Anti-Gratifikasi & Integritas ASN

Materi visual edukasi resmi berbasis Peraturan KPK RI, Perbup Natuna No. 24/2021, & SK Bupati Natuna No. 100.3.3.2-77/2025

Kenali UPG Kabupaten Natuna #015 V9 RESMI
Anti Korupsi & Integritas

Kenali UPG Kabupaten Natuna

Tugas pokok, wewenang, dan tata kerja Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna.

Buka Materi Infografis
Gratifikasi: Kenali, Hindari, dan Laporkan #003 V9 RESMI
Anti Korupsi & Integritas

Gratifikasi: Kenali, Hindari, dan Laporkan

Definisi yuridis gratifikasi jabatan, bentuk penerimaan terlarang, serta langkah pencegahan bagi ASN.

Buka Materi Infografis
Gratifikasi: Tolak atau Laporkan? #016 V9 RESMI
Anti Korupsi & Integritas

Gratifikasi: Tolak atau Laporkan?

Panduan praktis kapan ASN wajib menolak sejak awal dan kapan harus dilaporkan ke UPG dalam 10 hari kerja.

Buka Materi Infografis
Gratifikasi dalam Pekerjaan ASN #022 V9 RESMI
Anti Korupsi & Integritas

Gratifikasi dalam Pekerjaan ASN

Identifikasi titik rawan gratifikasi pada layanan publik, pengadaan barang/jasa, dan perizinan daerah.

Buka Materi Infografis
Gratifikasi Hari Raya & Hari Besar #023 V9 RESMI
Anti Korupsi & Integritas

Gratifikasi Hari Raya & Hari Besar

Larangan penerimaan parcel, bingkisan, uang hari raya dari rekanan/bawahan menjelang hari raya keagamaan.

Buka Materi Infografis
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) #004 V9 RESMI
Anti Korupsi & Integritas

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Prinsip penanganan situasi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan dinas.

Buka Materi Infografis
Katalog Lengkap V9

Tersedia 25 Infografis Edukasi Integritas & Anti-Korupsi

Seluruh materi edukasi visual pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, WBS, dan kepatuhan ASN dapat diakses secara interaktif pada Galeri Infografis.

Klasifikasi & Jenis Gratifikasi

Pedoman kepatuhan ASN: kenali perbedaan gratifikasi yang wajib ditolak, wajib dilaporkan, dan tidak wajib dilaporkan

Wajib Ditolak

Pemberian yang secara nyata berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban (kategori suap/pemerasan):

  • Uang pelicin untuk mempercepat layanan dinas/izin.
  • Komisi atau fee dari rekanan penyedia proyek pemda.
  • Pemberian dari pihak yang sedang diaudit APIP.
  • Fasilitas hotel/hiburan saat proses pengadaan tender.
Wajib Dilaporkan

Pemberian yang diterima dalam keadaan mendesak atau tidak memungkinkan ditolak di lapangan:

  • Cenderamata sertijab / pisah sambut dinas bernilai tinggi.
  • Hadiah perkawinan/khitanan dari rekan kerja > Rp 1.000.000,-.
  • Pemberian tanpa identitas pemberi (paket ke rumah).
  • Bingkisan hari raya dari pihak yang memiliki hubungan dinas.
Tidak Wajib Dilaporkan

Pemberian yang berlaku umum, ranah keluarga, atau dalam standar biaya masukan dinas yang sah:

  • Pemberian dalam keluarga kandung tanpa konflik kepentingan.
  • Hidangan makanan/minuman dalam jamuan rapat umum.
  • Seminar kit seragam yang dibagikan ke seluruh peserta.
  • Honor narasumber resmi sesuai standar biaya APBD.

Pusat Unduh Dokumen & Formulir Fisik

Unduh format formulir resmi pelaporan gratifikasi format Word (.DOC) untuk pengisian manual

REGULASI RESMI

Perbup Natuna No. 24 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (18 Halaman, PDF Resmi Berita Daerah No. 24 Tahun 2021).

Unduh Perbup 24/2021 (PDF)
REGULASI TERKAIT

Perbup Natuna No. 8 Tahun 2020

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Unduh Perbup 8/2020 (PDF)
MODEL A

Formulir Penerimaan Gratifikasi

Formulir resmi pelaporan atas objek gratifikasi yang telah diterima karena situasi di lapangan tidak dapat ditolak.

Unduh Formulir Model A (.DOC)
MODEL B

Formulir Penolakan Gratifikasi

Formulir pencatatan bukti integritas bahwa pegawai telah menolak pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Unduh Formulir Model B (.DOC)
BERITA ACARA

BA Serah Terima Objek

Format Berita Acara tanda terima penyerahan fisik barang gratifikasi dari pelapor kepada Sekretariat UPG Natuna.

Unduh Berita Acara (.DOC)

Tanya Jawab Seputar Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan

Pedoman kepatuhan ASN dan masyarakat berdasarkan Perbup Natuna No. 24/2021 dan Perbup No. 8/2020

Apakah semua pemberian hadiah kepada ASN dilarang dan wajib dilaporkan?
Tidak semua pemberian dilarang. Gratifikasi yang dilarang adalah pemberian uang, barang, diskon, komisi, tiket, atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN (Pasal 12B UU No. 20/2001 & Perbup Natuna No. 24/2021). Pemberian dalam ranah keluarga yang wajar, cinderamata resmi seminar kedinasan, atau kompensasi profesi yang sah dikecualikan, namun tetap dapat dikonsultasikan ke UPG.
Berapa batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)?
Laporan wajib disampaikan kepada UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau ditolak (Pasal 12 Perbup Natuna No. 24/2021). Tim UPG Natuna selanjutnya memverifikasi dan meneruskan laporan serta rekomendasi penetapan status objek gratifikasi ke KPK RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Bagaimana jika seorang pejabat menghadapi potensi Benturan Kepentingan dalam penugasan?
Sesuai Perbup Natuna No. 8 Tahun 2020, pejabat atau ASN yang memiliki hubungan kekerabatan, kepentingan bisnis, atau afiliasi pribadi dengan pihak yang sedang diperiksa/diberi layanan/ditetapkan pemenang tender, wajib secara tertulis mendeklarasikan benturan kepentingan kepada atasan langsung dan menarik diri (recusal) dari kewenangan pengambilan keputusan tersebut.
Apakah identitas pelapor gratifikasi aman dan dijamin kerahasiaannya?
Dijamin 100% aman. Tim UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan substansi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Bupati Natuna Nomor 24 Tahun 2021. Perlindungan hukum juga diberikan terhadap segala bentuk pembalasan, mutasi tidak berdasar, maupun intimidasi kedinasan.

Butuh Konsultasi atau Konfirmasi Cepat?

Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna siap memberikan pendampingan, klarifikasi, dan konsultasi keraguan atas gratifikasi yang Anda hadapi.

Hotline / WhatsApp UPG: 0811-7711-2026
Email Resmi UPG: inspektorat@natunakab.go.id
Sekretariat UPG Inspektorat Natuna

Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jl. Batu Sisir - Bukit Arai, Ranai, Kepulauan Riau (Jam Layanan: Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB).

Portal Aplikasi GOL KPK RI β†—
Pratinjau Infografis
Infografis Preview
PANDUAN VISUAL GRATIFIKASI

Infografis Edukasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Lihat Seluruh 182 Infografis
Gratifikasi Kenali Hindari dan Laporkan
Kenali, Hindari & Laporkan Gratifikasi Prinsip dasar identifikasi penerimaan gratifikasi bagi seluruh ASN.
Benturan Kepentingan
Benturan & Konflik Kepentingan Mencegah benturan antara kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.
Gratifikasi Hari Raya
Larangan Gratifikasi Hari Raya Ketentuan larangan bingkisan parsel, uang THR, atau fasilitas hari besar.
Terlanjur Menerima Gratifikasi
Solusi Terlanjur Menerima Paket SOP pelaporan penyelamatan integritas ke sekretariat UPG dalam 30 hari.