Keterbukaan Informasi
Layanan PPID Pelaksana
Keterbukaan Informasi Publik & Layanan PPID Pelaksana
Pusat dokumentasi, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan pengawasan intern pemerintah Kabupaten Natuna secara cepat, tepat waktu, transparan, dan bebas biaya.
Meja Layanan PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
Mengelola pengklasifikasian informasi, pendokumentasian arsip pengawasan, verifikasi pengujian konsekuensi, serta penanganan permohonan informasi dan pengajuan keberatan sesuai regulasi Komisi Informasi.
Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Diumumkan rutin tanpa harus melalui proses permohonan khusus| No | Nama Dokumen / Informasi | Masa Berlaku / Tahun | Pejabat Pengelola | Akses / Unduh |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Profil, Tugas Pokok, Fungsi & Struktur Organisasi | Periode 2025–2029 | Sekretariat | Buka Profil |
| 2 | Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Daerah | Tahun 2025–2029 | Subbag Perencanaan | Lihat Dokumen |
| 3 | Indikator Kinerja Utama (IKU) | Tahun 2025–2029 | Subbag Perencanaan | Lihat Dokumen |
| 4 | Rencana Kinerja Tahunan (RKT) & Rencana Kerja (Renja) | TA 2025 / 2026 | Subbag Perencanaan | Lihat Dokumen |
| 5 | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP / LAKIP) | Tahunan (Terbaru) | Subbag Perencanaan | Lihat Dokumen |
| 6 | Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) & LRA | TA 2025 / 2026 | Subbag Keuangan | Lihat Dokumen |
| 7 | Rekapitulasi Kepatuhan Pelaporan LHKPN & LHKASN Penyelenggara Negara | Tingkat Kepatuhan 100% | Irban Khusus / Tim LHKPN | Rekapitulasi |
| 8 | Standar Pelayanan Publik & Maklumat Pelayanan | Standar Pelayanan APIP | Sekretariat | Standar Layanan |
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umumMitigasi Risiko Korupsi pada PBJ, Dana Desa & Bansos
Pengumuman dan peringatan kepatuhan kepada seluruh OPD, Camat, dan Kepala Desa untuk menghindari pungutan liar, suap, dan gratifikasi dalam pelayanan publik dan penyaluran anggaran kemasyarakatan.
Saluran Lapor WBSKanal Evakuasi Pelanggaran & Perlindungan Pelapor
Penyediaan akses darurat pelaporan apabila ditemukan indikasi ancaman keselamatan, intimidasi, atau pembalasan terhadap saksi dan pelapor tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Natuna.
Layanan UPG NatunaInformasi Wajib Tersedia Setiap Saat
Tersedia dan dapat diakses publik kapan saja melalui mekanisme permohonan informasi| No | Nama Dokumen / Informasi | Keterangan Dokumen | Akses |
|---|---|---|---|
| 1 | Daftar Informasi Publik (DIP) Inspektorat Daerah | Register induk informasi yang dikuasai badan publik | Ajukan Akses |
| 2 | Katalog 37 Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan | Seluruh SOP audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan konsultasi | Katalog SOP |
| 3 | Peraturan Bupati Natuna & Keputusan Inspektur Bidang Pengawasan | Regulasi tata kelola dan pengawasan internal daerah | Perbup Pengawasan |
| 4 | Statistik Agregat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) | Persentase penyelesaian rekomendasi BPK-RI dan APIP | Ajukan Akses |
| 5 | Capaian Kapabilitas APIP (IACM Level 3) & Maturitas SPIP | Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) | Ruang Kerja SPIP |
| 6 | Statistik Rekapitulasi Pelaporan Gratifikasi (UPG) & Pengaduan Publik | Data agregat tanpa identitas pribadi terlapor/pelapor | Rekapitulasi |
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) & Uji Konsekuensi
Dikecualikan secara ketat dan terbatas berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008Pernyataan Pengecualian: Informasi di bawah ini dinyatakan dikecualikan melalui Lembar Pengujian Konsekuensi karena pengungkapannya dapat menghambat proses penegakan hukum, merugikan perlindungan saksi/pelapor, dan membuka rahasia jabatan auditor intern:
| No | Jenis Informasi Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi Bila Dibuka | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kertas Kerja Pemeriksaan / Audit (KKP) | Pasal 17 huruf a angka 1 & 5 UU 14/2008 | Menghambat objektivitas auditor dan membocorkan strategi audit investigatif | 30 Tahun / Sesuai Retensi |
| 2 | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) & Audit Investigasi | Pasal 17 huruf a angka 1 & 2 UU 14/2008 | Membuka rahasia jabatan, mencemarkan nama baik sebelum berkekuatan hukum tetap | Hingga Tindak Lanjut Selesai / Putusan |
| 3 | Identitas Pelapor WBS, Saksi & Pelapor Gratifikasi | Pasal 17 huruf a angka 5 UU 14/2008 & UU 31/2014 | Membahayakan keselamatan fisik, psikis, dan pekerjaan pelapor | Selamanya (Kerahasiaan Mutlak) |
| 4 | Proses Penelaahan Bukti Investigasi yang Berjalan | Pasal 17 huruf a angka 1 UU 14/2008 | Menghilangkan barang bukti, memicu rekayasa keterangan pihak terlapor | Hingga LHP Diserahkan ke APH |
Formulir Permohonan Informasi Publik Online
Silakan lengkapi formulir di bawah ini sesuai standar PerKI No. 1 Tahun 2021. Petugas PPID akan memproses permohonan Anda dalam batas waktu SLA (10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja).
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Gunakan formulir ini apabila permohonan informasi Anda sebelumnya ditolak, tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008.
Standar Waktu Layanan (SLA) & Alur Permohonan Informasi
Penerimaan & Registrasi
Pemohon mengisi formulir online atau datang ke meja layanan PPID. Petugas memverifikasi kelengkapan identitas dan memberikan tanda terima.
Pemeriksaan Dokumen & Klasifikasi
PPID Pelaksana memeriksa ketersediaan berkas pada unit kerja pengawasan atau menentukan apakah informasi masuk kategori dikecualikan.
Pemberitahuan Tertulis
PPID menerbitkan surat pemberitahuan tertulis tentang ketersediaan dokumen, alasan penolakan (jika ada), atau waktu penyerahan dokumen.
Perpanjangan SLA (Jika Perlu)
Apabila informasi membutuhkan koordinasi mendalam, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Mekanisme Pengujian Konsekuensi Informasi
Setiap informasi yang dikecualikan di lingkungan Inspektorat Daerah wajib melalui Pengujian Konsekuensi berdasarkan prinsip:
- Asas Ketat dan Terbatas: Pengecualian hanya berlaku untuk klausul tertentu yang diatur jelas dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
- Uji Kepentingan Publik: Kerugian publik yang timbul apabila informasi dibuka harus dibuktikan lebih besar daripada manfaat membukanya.
- Uji Masa Retensi: Pengecualian tidak bersifat abadi (kecuali identitas saksi/pelapor tindak pidana korupsi).