




Jumat, 17 Februari 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna ditunjuk sebagai pelaksana Upacara 17 hari bulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, M.Si selaku Pembina Upacara.
Pemberian penghargaan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tercepat atas wajib lapor LHKPN dan LHKASN dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan dan kepentingan pejabat publik.
Penghargaan dapat diberikan kepada OPD yang telah memenuhi persyaratan berikut:
- Melaporkan LHKPN dan LHKASN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyajikan data LHKPN dan LHKASN dengan jelas, lengkap, dan akurat.
- Menindaklanjuti rekomendasi dari instansi yang berwenang terkait LHKPN dan LHKASN.
Penghargaan yang dapat diberikan antara lain piagam penghargaan, sertifikat, atau hadiah lainnya. Selain itu, pengumuman pemberian penghargaan dapat dilakukan secara publik agar dapat memotivasi OPD lainnya untuk mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN dan LHKASN.
PERANGKAT DAERAH yang mendapatkan Piagam Penghargaan yaitu :
- BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN dan PENDAPATAN DAERAH
- DINAS KETAHANAN PANGAN dan PERTANIAN
- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA dan PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KECAMATAN yang mendapatkan Piagam Penghargaan yaitu :
- KECAMATAN BUNGURAN TIMUR
PUSKESMAS yang mendapatkan Piagam Penghargaan yaitu :
- PUSKESMAS BUNGURAN SELATAN
Namun, perlu diingat bahwa pemberian penghargaan hanya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan LHKPN dan LHKASN. Pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah lain, seperti memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada para pejabat publik tentang pentingnya pelaporan LHKPN dan LHKASN serta memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat publik yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.