Tim Direktorat DITPERMAS KPK RI Melaksanakan Observasi Desa Anti Korupsi di 2 Desa Kabupaten Natuna

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.

Kedatangan Tim Direktorat DITPERMAS KPK RI ke Kabupaten Natuna bertujuan untuk melakukan observasi Desa Anti Korupsi yang ada di Kabupaten Natuna yaitu Desa Limau Manis Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah.

Desa Limau Manis Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah terpilih menjadi salah satu desa yang bakal mewakili Provinsi Kepulauan Riau untuk menjadi Desa Anti Korupsi yang akan dibina oleh Tim Direktorat DITPERMAS KPK RI.

KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi dengan memenuhi kriteria 5 (lima) komponen yang menjadi prasyarat bagi desa untuk dikategorikan menjadi Desa Antikorupsi.