PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN PENGISIAN LHKPN DAN LHKASN TAHUN PELAPORAN 2023

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah bentuk transparansi para pejabat terhadap masyarakat dan negara. Tujuannya, untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki diraih dengan cara benar dan Pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Berdasarkan Surat Bupati Natuna Nomor: 865/471/INSP.IRBAN III/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 Hal Percepatan Pelaporan LHKPN 2023 dan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan memberikan kemudahan terhadap pengisian LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna

Inspektorat Daerah dengan ini melalui Irban III ditugaskan untuk melaksanakan Pendampingan dan Pemantauan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan arahan Bupati Natuna yang dimulai pada hari Senin 9 Januari 2023.

Pendampingan dilakukan dengan metode melalui online seperti Via Whatsapp atau Daring dan offline dengan Tatap Muka