BATAM – Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna berpartisipasi penuh dalam kegiatan Telaah Sejawat Eksternal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Provinsi Kepulauan Riau. Acara puncak yang bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan ini diselenggarakan pada 22–24 September 2025 di Planet Holiday Hotel, Batam.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintah Kota Batam, Demi Hasfinul Nasution. Turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang juga Ketua DPW AAIPI Kepri, Mudzakir, serta Koordinator Pengawasan P3A BPKP Kepri, Ady Kusuma Deni.
Telaah sejawat merupakan mekanisme penilaian silang antar-APIP untuk menjamin mutu kerja pengawasan, yang prosesnya dijamin oleh BPKP Perwakilan Kepri. Dalam sambutannya, perwakilan tuan rumah menekankan peran strategis APIP sebagai garda integritas dan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah penyimpangan.

Untuk mendukung kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna telah menugaskan tim khusus yang bekerja selama 12 hari, mulai dari 11 hingga 26 September 2025. Tim ini dibagi menjadi tiga kelompok utama:
- Tim Penyaji Data: Bertanggung jawab atas penyajian data pengawasan Inspektorat Natuna. Tim ini dipimpin oleh H. Robertus Louis Stevenson, S.H., M.M., CTIA, CGCAE sebagai Penanggung Jawab dan beranggotakan Reza E. Nasution, S.STP, Ahmad Huzaini, S.E., M.A.P., Siti Mukhlisoh, S.K.M., dan Novrico, S.IP.
- Tim Penelaah Data: Bertugas menelaah data dari APIP daerah lain. Di bawah penanggung jawab yang sama, tim ini terdiri dari Drs. Abdul Gani, M.Si, Sadria Sjahputra, S.Pt, M.Ec.Dev, Muhammad Ridwan, S.IP, dan Hannisa, S.E.
- Tim Sekretariat: Memberikan dukungan administrasi selama kegiatan, beranggotakan Kismila, SE.I, M.M dan Nur Parta Suprihatin, S.STP.
Forum ini dimanfaatkan Inspektorat Natuna untuk meninjau kesesuaian proses kerja dengan standar profesi dan memperoleh rekomendasi praktis untuk perbaikan tata kelola. Seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi konkret yang akan dipantau secara berkala.
Landasan yuridis kegiatan ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP , Standar AAIPI 2021 , serta pedoman teknis dari AAIPI Nasional dan Wilayah Kepulauan Riau.