
Ranai, 11 Juli 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Register Risiko (RR) Perangkat Daerah sebagai bagian dari implementasi manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 11 Juli 2025, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kegiatan pendampingan ini diarahkan untuk memastikan setiap OPD mampu menyusun register risiko secara sistematis sesuai dengan standar pengelolaan risiko pemerintah. Melalui proses ini, perangkat daerah diharapkan mampu mengidentifikasi potensi hambatan dalam pencapaian tujuan organisasi, menilai tingkat risiko yang dihadapi, serta menyiapkan langkah mitigasi yang tepat. Pendekatan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang berbasis pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi.
Dokumentasi kegiatan menunjukkan partisipasi aktif dari berbagai OPD dengan daftar hadir resmi yang mencatat keikutsertaan pejabat dan staf. Para peserta mendapatkan arahan teknis dari tim pendamping mengenai tata cara pengisian register risiko, mulai dari tahap identifikasi, analisis, hingga perumusan respon risiko yang efektif. Pendampingan ini juga dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah dapat menyajikan data risiko yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hasil penyusunan dapat terintegrasi ke dalam Register Risiko Kabupaten Natuna Tahun 2025.
Inspektorat Daerah menekankan bahwa keberadaan register risiko bukan hanya dokumen formal, melainkan alat manajerial penting yang dapat digunakan pimpinan OPD dalam mengantisipasi potensi permasalahan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan program, maupun pengelolaan anggaran. Dengan adanya register risiko yang terstruktur, diharapkan potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini dan kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari siklus berkelanjutan dalam penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan merupakan tindak lanjut dari agenda nasional reformasi birokrasi. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen memperkuat integritas kelembagaan dan memastikan seluruh OPD mampu mengelola risiko dengan cara yang efektif, terukur, dan sejalan dengan arah pembangunan daerah