
Ranai, 10 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Expose Hasil Pendampingan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024. Kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, serta Peraturan Bupati Natuna Nomor 14 dan Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Expose ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pendampingan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, sekaligus memberikan evaluasi mendalam terhadap kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi kinerja perangkat daerah. Pendampingan diarahkan untuk memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memenuhi dokumen data dukung Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.

Hasil paparan menunjukkan masih terdapat sejumlah catatan penting. Pada aspek perencanaan kinerja, pohon kinerja baik di tingkat pemerintah daerah maupun OPD belum sepenuhnya memenuhi prinsip logika sebab-akibat (if-then logic), serta belum menggambarkan keterkaitan lintas bidang. Selain itu, beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) belum memiliki deskripsi dan formulasi pengukuran yang jelas, sehingga capaian kinerja menjadi sulit diukur secara akurat. Dokumen perencanaan yang sudah direviu pun sebagian besar belum ditindaklanjuti melalui revisi resmi.
Di sisi lain, masih banyak perangkat daerah yang belum menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) perencanaan, pelaksanaan, maupun RAB sesuai ketentuan. Format KAK juga belum disepakati karena Peraturan Bupati terkait belum menyediakan contoh format baku. Beberapa sasaran program dan kegiatan ditemukan belum berorientasi outcome, kurang relevan dengan sasaran di atasnya, serta menetapkan target yang tidak mempertimbangkan capaian tahun sebelumnya maupun dukungan anggaran yang tersedia.
Pada aspek pengukuran kinerja, permasalahan yang ditemukan adalah belum tergambarnya cascading kinerja OPD di dalam dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Indikator yang ada juga belum dilengkapi dengan manual IKU yang seharusnya memuat deskripsi indikator, definisi operasional, formula perhitungan, dan sumber data.
Sementara itu, dalam hal pelaporan kinerja, masih terdapat capaian yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian ultimate outcome. Hal ini disebabkan oleh ketidaktepatan dalam penetapan sasaran maupun indikator. Evaluasi internal yang dilakukan menunjukkan perlunya perbaikan mendasar dalam menata strategi, kebijakan, dan indikator yang lebih relevan agar pelaporan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan.
Kegiatan expose ini menegaskan bahwa implementasi AKIP di Kabupaten Natuna masih memerlukan penguatan. Namun, dengan adanya pendampingan berkelanjutan, diharapkan OPD mampu memperbaiki kelemahan yang ada sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Inspektorat Daerah Natuna menegaskan bahwa hasil pendampingan ini akan menjadi pijakan penting dalam menghadapi evaluasi SAKIP berikutnya, sekaligus sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional