
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 215 Tahun 2024 tentang Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjaminan Kualitas Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggara SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2024, Inspektorat melalui Bidang Pendampingan dan Asistensi di Irban 3 melaksanakan coaching clinic bagi asesor SPIP baik asesor di OPD maupun di Kabupaten pada tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 2024 bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah.
Narasumber dalam coaching clinic yang berupa Bimtek Peningkatan Implementasi SPIP Terintegrasi dan Persiapan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024 ini adalah dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau antara lain : Ibu Yessi Febrianti, bapak Amirul Wahid Prihantoro, Dandy Pebrian Noor dan Alfian Adi Nugraha.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini adalah sebagai alat bantu untuk mengukur keandalan sistem pengendalian yang sudah di implementasikan. Pada Tahun 2023 SPIP Kabupaten Natuna telah di nilai oleh BPKP dengan Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berada pada level “terdefinisi” atau level 3 dari 5 tingkatan maturutas penyelenggaraan SPIP. Pada tingkatan “ terdefinisi” ini artinya karekateristik penyelenggaraan SPIP Kabupaten Natuna secara umum menunjukkan :

- Telah mampu mengelola kinerja dengan baik dengan rumusan kinerja beserta inidkator dan targetnya yang baik.
- Pengendalian telah dibangun dan di implementasikan serta telah Menyusun dan implementasikan kebijakan pengelolaan risiko namun belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko, dan
- Masih adanya permasalahan yang tidak material dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan asset, masih adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan cukup tingginya risiko keterjadian fraud.