
Ranai, 21 Agustus 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan publik untuk Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 18 Juli 2025 dan melibatkan 279 responden yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, serta pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil pengolahan data, nilai indeks kepuasan masyarakat yang diperoleh adalah 84,69. Nilai tersebut menempatkan mutu pelayanan Inspektorat pada kategori B atau “Baik”. Kendati demikian, angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan hasil survei pada Semester II Tahun 2024 yang mencapai 86,91 dengan kategori mutu yang sama.
Karakteristik responden pada survei tahun ini menunjukkan mayoritas berjenis kelamin laki-laki sebanyak 196 orang, sementara responden perempuan berjumlah 83 orang. Dari sisi masa kerja, responden dengan pengalaman 5–10 tahun mendominasi dengan 100 orang, disusul oleh mereka yang telah bekerja 11–20 tahun sebanyak 85 orang, diikuti masa kerja di bawah 5 tahun sebanyak 34 orang, masa kerja 21–25 tahun berjumlah 39 orang, dan responden dengan masa kerja di atas 25 tahun sebanyak 21 orang. Dilihat dari golongan, mayoritas responden berada pada golongan IV dengan 135 orang, golongan III berjumlah 118 orang, dan golongan II sebanyak 26 orang. Dari aspek pendidikan, responden berpendidikan strata satu (S1) mendominasi dengan 210 orang, kemudian S2 berjumlah 31 orang, SMA sebanyak 23 orang, dan D3 sebanyak 15 orang.
Penilaian terhadap unsur pelayanan menunjukkan bahwa aspek biaya atau tarif memperoleh nilai tertinggi, yakni 3,60. Hal ini menegaskan bahwa biaya layanan yang diberikan oleh Inspektorat dinilai jelas, wajar, dan sesuai ketentuan. Unsur lain yang juga mendapat penilaian cukup tinggi adalah sarana dan prasarana dengan nilai 3,46, serta perilaku pelaksana yang dinilai 3,42. Sebaliknya, unsur persyaratan memperoleh nilai terendah yaitu 3,26, diikuti transparansi pelayanan dengan 3,32. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pelayanan sudah berjalan baik, masih ada kebutuhan untuk memperbaiki kemudahan persyaratan administrasi dan memperluas akses informasi pelayanan agar lebih transparan.

Jika dibandingkan dengan hasil survei pada Semester II Tahun 2024, terlihat bahwa unsur biaya atau tarif juga menempati posisi tertinggi dengan skor 3,54, disusul waktu penyelesaian 3,47 dan sarana prasarana 3,47. Unsur yang dinilai paling rendah pada periode tersebut adalah transparansi pelayanan dengan nilai 3,38. Dengan demikian, ada konsistensi bahwa biaya dan sarana pelayanan relatif sudah memuaskan, sementara aspek transparansi dan persyaratan masih menjadi tantangan utama.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna telah menetapkan langkah perbaikan yang difokuskan pada unsur-unsur dengan nilai terendah. Perbaikan tersebut antara lain penyederhanaan persyaratan pelayanan, peningkatan aksesibilitas informasi agar lebih transparan, serta penguatan koordinasi internal dalam mekanisme dan prosedur layanan. Langkah-langkah ini akan dijalankan secara berjenjang melalui program jangka pendek, menengah, dan panjang sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, hasil survei Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna masih berada dalam kategori “Baik”. Meski terjadi penurunan angka dibandingkan periode sebelumnya, hasil ini tetap merefleksikan komitmen Inspektorat untuk menjaga mutu pelayanan publik dan melakukan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kepuasan masyarakat serta perangkat daerah yang menjadi pengguna layanan.