Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban singkat seputar Whistleblowing System (WBS). Tidak menemukan jawabannya? Hubungi kami.
Apakah identitas saya akan diketahui?
Tidak wajib mengisi identitas. Jika diisi, identitas hanya dapat dilihat petugas WBS yang berwenang dan tidak disampaikan kepada terlapor.
Saya kehilangan PIN, bagaimana?
PIN tidak dapat ditampilkan ulang karena hanya disimpan dalam bentuk hash. Buat laporan baru dengan merujuk kode tiket lama.
Laporan seperti apa yang dapat ditindaklanjuti?
Laporan yang memuat unsur 5W+1H: apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana, beserta bukti awal bila ada.
Bagaimana dengan laporan pelayanan publik umum?
Keluhan pelayanan publik dapat disampaikan juga melalui SP4N-LAPOR! di lapor.go.id.
Siapa pengelola aplikasi ini?
Aplikasi dikelola oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna. Pertanyaan teknis dan permintaan akses disampaikan melalui halaman Kontak atau Klinik Konsultasi (e-Consulting).
Bagaimana jika saya lupa kata sandi atau akun terkunci?
Akun dibuat dan dipulihkan oleh administrator aplikasi. Hubungi Sekretariat Inspektorat melalui halaman Kontak dengan menyebutkan nama, NIP, dan unit kerja. Petugas tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.
Apakah data saya aman?
Akses dibatasi sesuai peran, sesi dilindungi token keamanan, dan data hanya dipakai untuk tugas pengawasan. Rincian ada di halaman Kebijakan Privasi.
Ke mana melaporkan dugaan pelanggaran atau korupsi?
Gunakan Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Natuna. Identitas pelapor dapat dirahasiakan dan status laporan dapat dilacak memakai kode tiket dan PIN.